Anwar Usman bersumpah dirinya benar-benar sakit

id Anwar Usman,Ketua Mahkamah Konstitusi

Anwar Usman bersumpah dirinya benar-benar sakit

Anwar Usman menghadiri panggilan MKMK, di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (ANTARA/Rina Nur Anggraini.)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersumpah bahwa dirinya benar-benar sedang sakit sehingga harus absen dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) saat memutus tiga perkara uji materi undang-undang pemilu soal syarat batas usia capres dan cawapres.

"Demi Allah, saya memang sakit. Saya sakit, tetapi tetap masuk. Saya minum obat, lalu ketiduran," kata Anwar, usai dimintai keterangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik di Gedung II MK, Jakarta, Jumat.

Anwar tiba di Gedung II MK, Jakarta, Jumat, pukul 13.40 WIB, dan keluar pada pukul 14.40 WIB. Dia berada di dalam Gedung II MK selama sekitar satu jam untuk dimintai keterangan MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie.

Anwar mengaku telah melakukan hal benar selama dia menjadi hakim sejak tahun 1985.

Baca juga: Diduga langgar etik, Anwar Usman penuhi panggilan kedua MKMK

"Alhamdulillah saya tidak pernah melakukan sesuatu yang menyebabkan saya berurusan seperti ini," katanya.

Pemeriksaan di Gedung II MK, Jakarta, Jumat, menjadi kali kedua bagi Anwar Usman sebagai terlapor perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi oleh MKMK.

MKMK memeriksa Anwar Usman bersama delapan hakim lain MK terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Sebelumnya, Anwar Usman dituding berbohong atas alasan ketidakhadirannya dalam RPH perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan Nomor 55/PUU-XXI/2023.

Baca juga: MK tolak gugatan uji materi batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun

Baca juga: MK tolak gugatan permohonan batas usia 65 tahun dan dua kali daftar pilpres

Baca juga: Batas syarat capres-cawapres 40 tahun pernah jadi kepala daerah dikabulkan