Pj Bupati Barito Utara sampaikan rancangan APBD 2024

id rancangan apbd barut,2024,pj bupati,barut,barito utara,kalteng

Pj Bupati Barito Utara sampaikan rancangan APBD 2024

Pj Bupati Barito Utara Muhlis didampingi Plt Sekda Jufriansyah menyerahkan rancangan APBD tahun anggaran 2024 kepada Ketua DPRD Hj Mery Rukaini didampingi Waket I dan II DPRD, pada rapat paripurna di Muara Teweh, Rabu (15/11/2023).ANTARA/Dokumen Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Pj Bupati Barito Utara,Kalimantan Tengah, Muhlis sampaikan pidato pengantar dalam rangka penyampaian nota keuangan rancangan APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Hj Mery Rukaini dan dihadiri Pj Bupati Muhlis, Wakil Ketua I DPRD H Parmana Setiawan, Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya, Plt Sekda Jufriansyah dan pejabat lainnya di Muara Teweh, Rabu.

Pj Bupati Muhlis mengatakan sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa sebelum APBD ditetapkan, pemerintah daerah terlebih dahulu menyampaikan nota keuangan beserta rancangan APBD kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan.

"Penyampaian nota keuangan ini merupakan agenda tahunan sebagai manifestasi dari siklus anggaran yang memiliki nilai strategis bagi kelangsungan roda pemerintahan,” kata Muhlis.

Menurut dia, Pemkab Barito Utara melaksanakan pengganggaran yang berbasis kinerja, sehingga penyusunan rancangan APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024 kita tempuh melalui tahapan-tahapan.

Seperti penjaringan aspirasi masyarakat atau jaring asmara melalui kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) desa dan kelurahan serta musrenbang kecamatan, dan dilanjutkan dengan musrenbang kabupaten kemudian melalui provinsi dan nasional khusus untuk program dan kegiatan yang diusulkan yang didanai dari APBD Provinsi dan APBD.

Dari hasil musrenbang kabupaten disusunlah rancangan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) menjadi dokumen RKPD sebagai instrumen perencanaan daerah dalam satu tahun. Penyusunan kebijakan umum anggaran (KUA) serta penetapan prioritas dan Plafon anggaran sementara (PPAS). Penyusunan RKA (rencana kerja anggaran) perangkat daerah.

Selanjutnya pengajuan rancangan APBD kepada DPRD Kabupaten Barito Utara untuk dibahas hingga dapat disetujui bersama.

"Dan tahap terakhir adalah rancangan APBD yang telah disetujui DPRD Kabupaten Barito Utara tersebut diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi,” kata ujar Muhlis.

Rancangan APBD Barito Utara dialokasikan sebesar Rp2,645 triliun yang bersumber dari pendapatan daerah Rp106,22 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp2,53 triliun dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp7,57 miliar.

Kemudian belanja daerah sebesar Rp2,645 triliun,komponen belanja daerah mencakup, belanja operasi sebesar Rp1,42 triliun, yang meliputi belanja pegawai sebesar Rp522,88 miliar dan belanja barang jasa sebesar Rp815,97 miliar.

Kemudian belanja modal Rp728,3 miliar. Belanja tidak terduga sebesar Rp35 miliar dan belanja transfer Rp454,33 miliar.