Pemkab Kotim usulkan legalitas ratusan bidang tanah masyarakat

id Pemkab Kotim usulkan legalitas ratusan bidang tanah masyarakat, kalteng, sampit, pemkab Kotim, Kotawaringin Timur,Huzaifah

Pemkab Kotim usulkan legalitas ratusan bidang tanah masyarakat

Suasana sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) kegiatan redistribusi tanah tahap II Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2023 di kantor Bupati Kotawaringin Timur, Selasa (21/11/2023). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah bersama Kantor ATR/BPN setempat mengusulkan legalitas kepemilikan ratusan bidang tanah warga dua desa di wilayah itu. 

"Kami berharap proses selanjutnya berjalan lancar karena ini sangat penting bagi masyarakat dalam hal bukti kepemilikan tanah mereka," kata Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Huzaifah di Sampit, Selasa. 

Huzaifah memimpin sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) kegiatan redistribusi tanah tahap II Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2023. Dia bersama Kepala Kantor ATR/BPN Kotawaringin Timur Jhonsen Ginting. 

Sidang ini merupakan tindak lanjut hasil tinjauan di lapangan yang dilakukan sebelumnya. Realisasi sidang PPL tahun 2023 tahap II ini meliputi sebanyak 322 bidang tanah yang terletak di Desa Lampuyang Kecamatan Teluk Sampit dan Desa Seragam Jaya Kecamatan Seranau. 

Untuk Desa Lampuyang terdiri dari 131 bidang tanah dengan luas keseluruhan 142,9163 hektare. Luas terkecil 174 meter sedangkan luas terbesar 49.900 meter. 

Status kawasannya yaitu areal penggunaan lain atau APL. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK), peruntukannya adalah kawasan budidaya perikanan, perkebunan, permukiman dan pertanian tanaman pangan. 

Sumber objek yaitu pengukuhan kawasan hutan/tata batas APBD Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2017/2018 dan inventarisasi tanah dalam kawasan hutan (Inver PTKH) DIPA BPKH Palangka Raya tahun 2018.

Baca juga: Disnakertrans Kotim tunggu UMP dalam menetapkan UMK 2024

Sementara itu untuk Desa Seragam Jaya sebanyak 191 bidang dengan luas keseluruhan 172, 4.376 hektare. Luas terkecil 1596 meter sedangkan luas terbesar 13750 meter. Status kawasan berupa APL dengan RTRWK untuk kawasan perkebunan, permukiman, pertanian hortikultura dan kawasan perkebunan.

Sumber objeknya yaitu tanah negara dikuasai masyarakat dan pengukuhan kawasan hutan/tata batas APBD Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2017/2018.

Sementara itu subjek redistribusi sidang PPL tahun 2023 yaitu buruh harian lepas karyawan honorer karyawan swasta mengurus rumah tangga pedagang pelajar mahasiswa pelaut petani atau berkebun PNS (golongan di bawah III a) atau PPPK wiraswasta dan lainnya. 

"Tanah-tanah ini eksistingnya umumnya pertanian. Kami sudah meninjau, ada berupa kebun nanas dan lainnya. Sangat bagus dikembangkan untuk agrowisata," kata Huzaifah.

Kepala Kantor ATR/BPN Kotawaringin Timur Jhonsen Ginting mengatakan, pihaknya menargetkan paling lambat akhir 2025 nanti Kotawaringin Timur sudah mampu kabupaten lengkap. Artinya semua bidang tanah di daerah ini sudah terpetakan dengan baik sesuai aturan. 

Dia menyampaikan terima kasih kepada tim PPL atas kesepakatannya. Hasil kesepakatan ini akan diusulkan kepada bupati untuk ditetapkan subjeknya, serta diusulkan ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah untuk penetapan objeknya. 

"Mudah-mudahan paling lama Januari 2024 nanti sertifikatnya sudah jadi. Minggu pertama silakan datang mengambilnya ke kantor kami," demikian Jhonsen Ginting. 

Baca juga: Danrem 102/Panju Panjung ingatkan anggotanya jangan terlibat politik praktis

Baca juga: Pelindo dukung pengerukan alur Mentaya untuk tingkatkan perekonomian Kotim

Baca juga: DLU berharap program Tol Sungai Mentaya terwujud