Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Benny Susetyo meminta Satgas Pemberantasan Judi Online memberi tindakan langsung kepada pusat-pusat judi online yang dikelola oleh kekuatan tersembunyi yang jarang tersentuh hukum.
"Hukum harus menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk pengusaha judi dan oknum penguasa yang melancarkan operasional mereka," katanya dikonfirmasi di Jakarta, Minggu malam.
Ia mengatakan langkah awal komitmen politik pemerintah dalam pemberantasan judi online dapat ditempuh dengan memutus relasi antara pengusaha perjudian dengan oknum penguasa.
Selain itu, kata Benny, Satgas juga perlu memutus rekening transaksi ekosistem judi online melalui kerja sama dengan perbankan dan aplikasi penyedia jasa keuangan.
"Selain itu, akses masyarakat terhadap website-website penyedia judi online harus diblokir secara efektif," katanya.
Hal yang juga penting untuk dilakukan, kata Benny, adalah edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online. Penggunaan teknologi harus diarahkan untuk hal-hal yang produktif dan bermanfaat, bukan untuk aktivitas yang merugikan.
"Literasi keuangan dan digital juga harus digalakkan. Masyarakat perlu diajari cara mengelola keuangan dengan baik dan bagaimana menggunakan teknologi secara bijak," katanya.
Ia juga mendorong pemerintah harus bertindak tegas dan tidak berkompromi terhadap semua mafia dan bos besar yang terlibat dalam pengelolaan dan perlindungan judi online.
"Sistem aplikasi dan perbankan yang digunakan untuk mencuci uang harus diputus. Penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk menghentikan laju pertumbuhan judi online," katanya.
Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023, transaksi judi online mencapai Rp327 triliun, dan di kuartal pertama 2024, angkanya sudah menyentuh Rp100 triliun.
Presiden Jokowi telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Sabtu, pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Berita Terkait
Kompolnas beri perhatian khusus atas kematian wartawan sekeluarga di Karo
Selasa, 2 Juli 2024 21:50 Wib
Tim gabungan amankan tiga warga terkait tewasnya Bripda OB
Rabu, 17 April 2024 12:50 Wib
Israel akan serang Rafah pada Ramadhan jika sandera tidak dibebaskan
Senin, 19 Februari 2024 14:08 Wib
Enam tas mewah milik istri Benny Tjokro dilelang
Kamis, 4 Januari 2024 21:51 Wib
Dua orang tewas akibat pertikaian di Jayawijaya
Rabu, 3 Januari 2024 20:28 Wib
Anggota Komisi III pertanyakan status Edward Hiariej saat Raker
Selasa, 21 November 2023 16:37 Wib
Toleransi harus menjadi cara berpikir semua generasi
Kamis, 21 September 2023 19:15 Wib
BPIP: Kalteng jangan pernah lelah membumikan Pancasila
Selasa, 5 September 2023 22:50 Wib