Benarkah Pegi Setiawan dilepaskan karena korban salah tangkap pada akhir Mei?

id Pegi Setiawan ,kasus vina,vina cirebon

Benarkah Pegi Setiawan dilepaskan karena korban salah tangkap pada akhir Mei?

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc. (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)

Jakarta (ANTARA) -
Sebuah unggahan di Facebook menarasikan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan kembali dilepaskan karena polisi mengakui salah tangkap.

Unggahan tersebut disertai dengan tangkapan layer video di YouTube yang menarasikan Egi dilepaskan oleh pengacara Hotman Paris.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“Salah tangkap nih ?! Egi palsu resmi dilepaskan semoga aja bener ini britanya ,.

Polisi salah tangkap lagi untungnya belum disetrum”

Namun, benarkah Egi, tersangka kasus Vina, dilepaskan karena korban salah tangkap?

 
 
Unggahan yang menarasikan Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina, dilepaskan karena korban salah tangkap pada akhir Mei. Faktanya, sidang praperadilan tersebut baru akan digelar pada Senin (24/6). Belum ada informasi resmi mengenai tersangka kasus Vina tersebut dilepas karena salah tangkap. (Facebook)
Penjelasan:

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkapkan tersangka Pegi Setiawan alias Perong merupakan otak dari kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon dan berhasil ditangkap pada Selasa (21/5).

Baca juga: Polda Jabar sebut tersangka Pegi merupakan otak pembunuhan Vina Cirebon

Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan saat proses penangkapan terhadap Pegi yang buron selama delapan tahun tersebut dikarenakan pelaku mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan saat pindah ke Katapang, Kabupaten Bandung pada tahun 2016, dilansir dari ANTARA.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan telah menyiapkan pengamanan ketat saat berlansungnya sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka utama Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Kepala PN Bandung, John Sarman Saragih, dilansir dari ANTARA mengungkapkan sidang praperadilan tersebut akan digelar pada Senin (24/6) sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di ruangan sidang enam. Sebelumnya, pada Selasa (11/6), sebanyak 22 orang kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Bandung.

Baca juga: Sidang praperadilan Pegi Setiawan digelar 24 Juni