Sampit (ANTARA) - Setelah pelantikan pimpinan definitif, DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah langsung menetapkan dan mengesahkan susunan empat komisi melalui rapat paripurna.
“Hari ini kami telah menetapkan empat komisi DPRD Kotim periode 2024-2029. Hal ini merupakan salah satu tahapan yang harus kami laksanakan setelah dilaksanakan penetapan pimpinan definitif DPRD,” kata Ketua DPRD Kotim Rimbun di Sampit, Senin.
Ia menyebutkan, susunan komisi yang ditetapkan ini merupakan hasil rekomendasi dari masing-masing fraksi. Rekomendasi itu telah disepakati bersama, kemudian dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani bersama.
Pembentukan komisi ini sebagai bagian dari alat kelengkapan dewan (AKD) yang diharapkan bisa mendukung kelancaran dan optimalisasi kinerja para anggota legislatif.
Melalui rapat paripurna tersebut pihaknya membagi bidang dari setiap komisi, yakni Komisi I bidang pemerintahan hukum dan keuangan, Komisi II bidang perekonomian, Komisi III bidang kesejahteraan rakyat dan Komisi IV bidang pembangunan, fisik dan prasarana.
Komisi I diketuai oleh Angga Aditya Nugraha, Wakil Ketua Eddy Mashamy, Sekretaris Muhammad Abadi. Kemudian anggota terdiri atas Devi, Chindy Maulidtika Yunifa, Abdul Kadir, Muhammad Kurniawan Anwar, Wahito Fajriannor, Memey Wulandari dan Ariyandi.
Komisi II diketuai Akhyannor, Wakil Ketua Parimus, Sekretaris Supian Hadi, lalu anggotanya terdiri atas Andi Lala, Hendra Sia, Zainudin, Pardamean Gultom, Abdul Sahid dan Seto Hadi.
Baca juga: Pimpinan definitif DPRD Kotim resmi dilantik, siap terima kritikan dan saran
Komisi III diketuai Dadang Siswanto, Wakil Ketua Riskon Fabiansyah, Sekretaris Langkap, kemudian anggota terdiri atas Muhammad Hafiz, SP Lumban Gaol, Marudin, Syahbana dan Noor Aprilly.
Komisi IV diketuai Mariani, Wakil Ketua Rinie Anderson, Sekretaris Muhammad Idi, lalu anggota terdiri atas Modika Latifah Munawaroh, Rambat, Hairis Salamad, Muhammad Ridho Ansari, Suprianto dan Paliansyah.
“Terkait dengan pembagian komisi ini, Ketua DPRD Kotim mempunyai tugas dan fungsi yang mencakup semua bidang koordinasi, sedangkan Wakil Ketua I sebagai koordinator Komisi I dan II, lalu Wakil Ketua II sebagai koordinator Komisi III dan IV,” lanjutnya.
Selain itu, DPRD Kotim juga melakukan pembagian mitra dari setiap komisi sesuai bidang yang berkaitan. Paling banyak adalah Komisi I yang bermitra dengan 32 instansi di lingkungan pemerintah daerah maupun vertikal.
Mitra Komisi I yaitu Sekretariat DPRD Kotim, Inspektorat, DPMPTSP, Badan Kesbangpol, BKPSDM, BKAD, DPMD, Bapenda.
Selanjutnya, Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kotim, Bagian Organisasi Setda Kotim, Bagian Hukum Setda Kotim, Bagian Humas dan Protokol Setda Kotim, Bagian Umum Setda Kotim, Bagian Perencanaan dan Keuangan dan Aset Setda Kotim, Satpol PP, BUMD Kotim, camat, lurah dan kepala desa.
Selanjutnya, ATR/BPN, Kantor Imigrasi Kotim, Samsat Kotim, Bea Cukai Kotim, KPPN, perbankan, KPP Pratama, Bawaslu, KPU, Kodim 1015/Sampit, Pengadilan Negeri Sampit, Kejaksaan Negeri Sampit, Pengadilan Agama Sampit, Lapas Sampit dan Polres Kotim
Komisi II bermitra dengan tujuh instansi, yakni DKUKMPP, DPKP, Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Ekonomi Setda Kotim, Bagian Sumber Daya Alam Setda Kotim dan PLN.
Baca juga: DPRD soroti dugaan beasiswa dinikmati warga luar Kotim
Komisi III bermitra dengan 18 instansi, yaitu Dispora, Disbudpar, Disdik, Dinsos, Dinkes, DP3AP2KB, Disdukcapil, Disdamkarmat, Disnakertrans, DKP, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim, BPBD, RSUD dr Murjani, Kemenag, KSOP, Sekretariat Badan Narkotika Setda Kotim, KONI dan forum CSR Kotim
Komisi IV bermitra dengan DCKTRP, DSDABMBKPRKP, Diskominfo, Dinas Perhubungan, Bagian Pembangunan Setda Kotim, Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kotim, Bapperida, BMKG Kotim, KPLP, Bandara Haji Asan Sampit, Pelindo, Bagian Pengaduan Setda Kotim, PDAM dan Bagian Pemerintahan Setda Kotim.
Sementara itu, berdasarkan tata tertib DPRD Kotim, ada 12 tugas komisi yang disesuaikan dengan bidang masing-masing, antara lain memastikan terlaksananya kewajiban daerah sesuai ketentuan perundang-undangan, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah.
Melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan kebutuhan komisi, melakukan pengawasan terhadap perencanaan peraturan daerah sesuai ruang lingkup tugas komisi, membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh bupati atau masyarakat kepada DPRD.
Menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat, membantu pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan kepala daerah dan masyarakat kepada DPRD, mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
Melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan pimpinan DPRD, mengadakan rapat kerja dan dengar pendapat, mengajukan usulan kepada pimpinan DPRD sesuai ruang lingkup bidang komisi dan memberikan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD hasil pelaksanaan tugas komisi.
“Kami mengucapkan selamat bertugas kepada setiap komisi, semoga dapat meningkatkan kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi di bidang masing-masing,” demikian Rimbun.
Baca juga: DPRD jembatani aspirasi Ikatan Pelajar Mahasiswa Kotim dan Pemda
Baca juga: Legislator Kotim minta pemkab rehab total SDN 2 Cempaka Mulia Timur
Baca juga: DPRD Kotim desak Bawaslu tertibkan APK kandidat gagal 'nyalon'