Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan dan penghentian konflik sosial serta pemulihan pasca konflik, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
"Tujuan diajukannya raperda ini sebagai upaya memperkuat sinergi dan koordinasi penanganan konflik yang sudah ada saat ini," kata Wakil Bupati Kotim Irawati di Sampit, Senin.
Hal ini ia sampaikan dalam rapat paripurna tentang penyampaian raperda Pemkab Kotim, yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kotim Juliansyah dan dihadiri anggota legislatif dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kotim.
Irawati menjelaskan, peraturan mengenai pencegahan, penghentian, dan pemulihan konflik sosial diperlukan untuk mewujudkan masyarakat yang aman, tentram, dan damai, mencegah gangguan stabilitas dan pembangunan, serta melindungi hak-hak warga negara.
Peraturan ini menjadi landasan hukum yang terstruktur dan terkoordinasi bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengelola potensi konflik, meminimalkan kekerasan, serta melakukan rehabilitasi dan rekonsiliasi setelah konflik terjadi.
Melalui peraturan ini juga, diharapkan dapat memperkuat sinergi dan koordinasi seluruh elemen dalam penanganan konflik yang sudah ada atau pun yang berpotensi terjadi.
"Dengan begitu penanganannya menjadi lebih terarah dan komprehensif dari semua tingkatan baik dari desa, kelurahan, kecamatan hingga tingkat kabupaten," ujarnya.
Baca juga: Bupati Kotim siap bersama masyarakat desak realisasi plasma
Irawati melanjutkan, penyusunan raperda ini tentunya sejalan dengan prinsip-prinsip penanganan konflik yang diatur dalam hukum. Upaya ini juga bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif konflik, serta memastikan keberlangsungan pembangunan daerah.
Dengan adanya peraturan ini diharapkan tercipta menciptakan stabilitas sosial, memperkuat peran serta masyarakat, dan meningkatkan efektivitas koordinasi antara berbagai pihak guna mencegah konflik yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan daerah.
"Raperda ini diharapkan dapat menjadi pedoman untuk mencegah, menangani, dan memulihkan konflik yang terjadi di Bumi Habaring Hurung yang kita cintai ini," demikian Irawati.
Baca juga: BMKG Kotim imbau waspada banjir meski musim kemarau
Baca juga: Raperda APBD Kotim 2026 diusulkan sebesar Rp1,8 triliun
Baca juga: Tepati janji, DPRD Kotim fasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat
