Jakarta (ANTARA
News) - Lembaga swadaya masyarakat bidang pemantauan pemberantasan
korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW), menyatakan kejaksaan tidak
boleh berkompromi dalam mengeksekusi mantan Kepala Badan Reserse dan
Kriminal Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
"Proses hukum tetap harus dijalankan, kejaksaan tidak boleh kompromi
atau menyerah, segera eksekusi Susno!" tegas Anggota Badan Pekerja ICW,
Emerson Yuntho, saat dihubungi melalui telepon di Jakarta, Kamis.
Emerson mengatakan, ICW mendukung penuh eksekusi terhadap para
koruptor, termasuk kepada mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat
yang terlibat kasus korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowanan
Lestari dan pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 silam.
"Jika halangi bahkan polisi bisa dipidana karena menghalangi proses
eksekusi. Polisi justru harusnya membantu kejaksaan untuk melakukan
eksekusi," ujarnya.
Berita Terkait
KPK fasilitasi pemeriksaan Badan Periksa Keuangan terhadap SYL
Jumat, 17 Mei 2024 19:19 Wib
Ketimpangan gender di Kalteng alami peningkatan dan perlu perbaikan
Jumat, 10 Mei 2024 15:05 Wib
Penduduk usia kerja di Kalteng naik 17,63 ribu orang
Selasa, 7 Mei 2024 15:27 Wib
Ekonomi Kalteng triwulan I-2024 tumbuh 5,01 persen
Senin, 6 Mei 2024 16:24 Wib
Laga Libertadores dan Sudamericana ditunda karena banjir besar
Minggu, 5 Mei 2024 16:06 Wib
Pemkab Barito Utara serahkan LKPD 2023 unaudited kepada BPK
Minggu, 5 Mei 2024 6:52 Wib
Kesbangpol Pulpis minta warga terlibat aktif ciptakan suasana damai jelang Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 18:33 Wib
Pemprov Kalteng sosialisasikan UU HKPD ke paguyuban dealer kendaraan
Selasa, 30 April 2024 17:41 Wib