ICW: kejaksaan tidak boleh kompromi soal eksekusi Susno

id Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho

 ICW: kejaksaan tidak boleh kompromi soal eksekusi Susno

Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho. (ANTARA/Jessica Helena Wuysang) (Ist)

Jakarta (ANTARA News) - Lembaga swadaya masyarakat bidang pemantauan pemberantasan korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW), menyatakan kejaksaan tidak boleh berkompromi dalam mengeksekusi mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

"Proses hukum tetap harus dijalankan, kejaksaan tidak boleh kompromi atau menyerah, segera eksekusi Susno!" tegas Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, saat dihubungi melalui telepon di Jakarta, Kamis.

Emerson mengatakan, ICW mendukung penuh eksekusi terhadap para koruptor, termasuk kepada mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat yang terlibat kasus korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowanan Lestari dan pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 silam.

"Jika halangi bahkan polisi bisa dipidana karena menghalangi proses eksekusi. Polisi justru harusnya membantu kejaksaan untuk melakukan eksekusi," ujarnya.