Penyidik Kejati Kalteng Periksa Rektor Unpar

id Ferdinan MS, Penyidik Kejati Kalteng Periksa Rektor Unpar, unpar,

Penyidik Kejati Kalteng Periksa Rektor Unpar

Logo Universitas Palangka Raya (Unpar) (istimewa)

Potensi kerugian yang kita temukan sekitar Rp8 miliar, tapi kita menunggu hasil audit BPKP yang tepat itu berapa,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah memeriksa Rektor Universitas Palangka Raya Ferdinan MS terkait dugaan kasus pengelolaan dana pendidikan di Fakultas Kedokteran.

"Beliau kita periksa sebagai saksi. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang ada," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Refli, di Palangka Raya, Kamis.

Selain Ferdinan, penyidik juga memeriksa tiga orang lainnya yakni mantan Dekan Fakultas Kedokteran I Nyoman Sudyana, Pembantu Dekan I Fakultas Kedokteran Tonik Uda, serta Pembantu Dekan II Fakultas Kedokteran Kartina Pijat.

"Mereka kita mintai keterangan sebagai saksi terkait bagaimana pengelolaan keuangan di Universitas Palangka Raya tersebut sebenarnya," tambahnya.

Sejauh ini, pihak kejaksaan masih menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya tahun 2010 sampai 2013.

"Selalu ada kemungkinan untuk bertambahnya jumlah tersangka, namun sejauh ini tersangka kita masih tiga orang, yakni mantan Rektor Unpar HS, lalu JD dan CP yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," jelasnya.

Potensi kerugian tindak pidana korupsi di Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya sekitar Rp8 miliar, namun pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng hingga saat ini masih menunggu perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil Audit BPKP.

"Potensi kerugian yang kita temukan sekitar Rp8 miliar, tapi kita menunggu hasil audit BPKP yang tepat itu berapa," tegasnya.

Terbongkarnya kasus dugaan korupsi di Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya itu berawal dari adanya kecurigaan pihak penyidik kejaksaan terhadap pengelolaan keuangan di Universitas Palangka Raya pada 2012.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya penyidik menetapkan tiga orang tersangka yakni mantan Rektor Uiversitas Palangka Raya HS, lalu JD dan CP yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Meski masih ada kemungkinan bertambahnya tersangka lain, pihak kejaksaan sendiri menginginkan kasus gugaan korupsi di Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya secepatnya dilakukan pemberkasan dan segera dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri.

"Saya ingin secepatnya perkara itu diberkas dan segera dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.




(T.KR-JWM/B/E011/E011)