Ngawi (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur,
menangkap tersangka dukun palsu yang mengaku mampu menggandaan uang
hingga merugikan korbannya ratusan juta Rupiah.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Ngawi, AKP Subardi, Jumat,
mengatakan, tersangka adalah Sinto alias Gus Qodir, warga Kabupaten
Nganjuk.
"Pelaku dengan mudah menipu korbannya karena memiliki pengetahuan
tentang ilmu gaib dan sulap," ujar AKP Subardi kepada wartawan.
Menurut dia, ulah Sinto sebagai dukun palsu yang mampu menggandakan
uang tersebut terungkap kepolisian berdasarkan laporan dari Saimun
warga Desa Ngancar, Kecamatan Pitu, Ngawi. Saimun telah termakan rayuan
Sinto untuk menggandakan uang hingga enam kali lipat.
Guna merayu Saimun, Sinto menggunakan trik sulap sehigga seolah-olah mampu menggandakan uang dengan mudah.
Selanjutnya, dengan bermodalkan satu kotak kayu, minyak ritual, dan
kemampuannya menulis huruf Arab, Sinto meminta Saimun menyerahkan uang
sebanyak Rp100 juta.
Setelah menyerahkan uang, Saimun melakukan ritual tertentu sesuai
arahan pelaku. Lalu, korban diminta untuk membawa pulang kotak kayu dan
menunggu selama 41 hari untuk membukanya.
"Pelaku berdalih, setelah 41 hari, uang yang telah disetor akan bertambah hingga enam kali lipat," kata dia.
Setelah 41 hari, korban lalu membuka kotak kayu dan tidak mendapati
uang sama sekali. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan Sinto ke
polisi.
Kepada polisi, tersangka mengaku uang Rp100 juta yang diserahkan
korban telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan
berfoya-foya di tempat hiburan malam.
Akibat perbuatannya, Sinto dijerat dengan pasal 378 Sub 372 KUHP
tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana
penjara maksimal empat tahun.
Berita Terkait
Polisi tangkap pengemudi arogan berpelat dinas TNI palsu
Rabu, 17 April 2024 11:37 Wib
Waspada! Peredaran uang palsu saat arus mudik
Jumat, 5 April 2024 13:29 Wib
Polda Kalteng: Waspadai peredaran uang palsu jelang Idul Fitri
Selasa, 26 Maret 2024 14:53 Wib
Polisi ringkus enam tersangka sindikat meterai palsu
Senin, 18 Maret 2024 22:11 Wib
Bupati Kotim: Waspada akun palsu mengatasnamakan pejabat daerah
Selasa, 5 Maret 2024 21:40 Wib
Laman dan sertifikat palsu keturunan nabi berhasil diungkap polisi
Senin, 4 Maret 2024 16:23 Wib
DPKUKMP Palangka Raya sebut penggunaan QRIS hindari peredaran uang palsu
Senin, 29 Januari 2024 14:40 Wib
Deklarasi dukung salah satu capres dengan kop surat palsu, PBNU kecam mantan ketua PWNU Riau
Jumat, 12 Januari 2024 18:25 Wib