Ombudsman: Penyelenggara Pemerintah Wajib Berikan Pelayanan Maksimal

id Asisten Bidang Pencegahan, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Reni Yunita Ariani, Ombudsman RI Kalteng

Ombudsman: Penyelenggara Pemerintah Wajib Berikan Pelayanan Maksimal

Ilustrasi (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Reni Yunita Ariani mengatakan, penyelenggara pemerintah kota maupun provinsi yang ada di daerah itu berkewajiban memberikan pelayanan yang maksimal dan terbaik.

"Hal ini telah diamanatkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," katanya di Palangka Raya, Jumat.

Dia mengatakan, ombudsman sebagai pengawas layanan publik sangat mendorong agar penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk di Pemprov Kalteng dan kabupaten/kota agar memberikan pelayanan yang maksimal dan terbaik kepada masyarakat.

Menurut dia, berkaitan dengan memberikan pelayanan yang maksimal dan terbaik harus memiliki standar pelayaan yang dapat menyebabkan masyarakat mempunyai kepastian, indikator ini juga akan menjadi alat ukur bagi ombudsman untuk melakukan pengawasan atau penilaian.

Dia menambahkan, ada beberapa unsur yang harus dilakukan penyelenggara negara dan pemerintahan ketika masyarakat meminta layanan, di antaranya prosedur, persyaratan, biaya, dan kapan pelayanan dapat diselesaikan.

"Masyarakat ingin tahu mengenai hal ini untuk mendapatkan kepastian pelayanan. Karena itu terkait hal ini harus disajikan dan dipublikasikan kepada masyarakat," katanya

Sebab, Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, serta badan swasta/perorangan.

Reni mengungapkan, bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.