Jakarta (Antara Kalteng) - Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan Kedokteran Kepolisian (Dokpol) siap melaksanakan tugas bila ditunjuk menjadi eksekutor hukuman kebiri.
"Kami siap membantu pelaksanaan (sebagai eksekutor hukuman kebiri) jika mendapat tugas yang sama seperti pada hukuman mati," kata Irjen Boy Rafli, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Saat ditanya apakah para dokter polisi tersebut melanggar kode etik kedokteran bila menjadi eksekutor hukuman kebiri, pihaknya menjawab normatif.
"Pokoknya siap membantu pelaksanaan eksekusi jika diminta," katanya.
Sementara LSM Indonesia Police Watch (IPW) menilai wacana eksekusi kebiri bagi napi predator seks seharusnya diberikan kepada Polri melalui Kedokteran Kepolisian (Dokpol) sebagai eksekutor.
"Tugas eksekusi kebiri terhadap narapidana predator seks adalah tugas Polri, melalui Kedokteran Kepolisian (Dokpol) dan bukan tugas Ikatan Dokter Indonesia (IDI)," kata Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane.
Menurut Neta, salah satu tugas Polri adalah
melakukan eksekusi setelah kejaksaan mendapat ketetapan hukum dari Mahkamah Agung.
"Dalam pelaksanaan hukuman mati misalnya,aparat kepolisianlah yang melakukan eksekusi. Sebab itu dalam eksekusi kebiri terhadap pelaku kejahatan seks, sangat wajar jika Polri yang melaksanakannya," kata Neta.
Dalam hal ini, kata dia, Dokpol perlu menyiapkan tim secara profesional agar eksekusi hukuman kebiri berjalan lancar.
"Pelaksanaan eksekusi kebiri tentunya harus dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk Dokpol," katanya.
Neta menambahkan hukuman kebiri harus dilakukan oleh dokter yang kompeten (spesialis) untuk mengantisipasi terjadinya komplikasi yang merupakan risiko medis.
Pada 25 Mei 2016, Presiden Joko Widodo telah meneken Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual pada anak.
Kebiri kimia termasuk dalam tambahan pidana alternatif yang diatur Perppu tersebut, di samping pengumuman identitas pelaku dan pemasangan alat deteksi elektronik.
Presiden mengatakan penambahan pasal itu akan memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kejahatan seksual.
Berita Terkait
Pemda dan kepolisian diminta serius berantas habis narkoba dan pinjol di Kalteng
Jumat, 15 November 2024 16:07 Wib
DPRD Kotim minta kepolisian tindak tegas ASN terlibat narkoba
Selasa, 5 November 2024 14:16 Wib
Kepolisian ungkap kasus narkoba libatkan oknum ASN di Kotim
Senin, 4 November 2024 15:47 Wib
DPRD Kotim apresiasi keberhasilan kepolisian meringkus kawanan perompak
Minggu, 3 November 2024 16:51 Wib
Polda Kalteng terjunkan 358 personel dalam Operasi Zebra Telabang 2024
Senin, 14 Oktober 2024 9:29 Wib
Kepolisian imbau warga Kotim tak sembarangan pinjamkan kendaraan
Senin, 30 September 2024 19:00 Wib
Penjabat bupati apresiasi sumbangsih kepolisian membangun Pulang Pisau
Senin, 1 Juli 2024 16:50 Wib
Tim Gegana kepolisian dikerahkan strelisasi lokasi Pesparawi XVII Kalteng di Pulpis
Sabtu, 29 Juni 2024 0:21 Wib