Kuala Kurun (Antara Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunung Mas menyampaikan bagi siapa saja yang ingin ikut berpartisipasi dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2018 daerah tersebut melalui jalur perseorangan, wajib memiliki dukungan sebanyak 12 ribu fotocopy kartu tanda penduduk.
"Memang syaratnya hanya 10 persen dari jumlah dafar pemilih tetap (DPT), pada Pemilu lalu sebanyak 90.707 orang. Atau hanya mengumpulkan 9.707 KTP, namun kami sarankan agar siapkan 12.000 untuk mengantisipasi apabila ada dukungan ganda atau justru menarik dukungannya," kata Ketua KPU Gumas Stevenson, di Kuala Kurun, beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, 10 persen dukungan tersebut juga harus mewakili 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Gumas. Artinya dari 12 kecamatan yang ada minimal harus ada keterwakilan pendukung dari 6-7 kecamatan.
Dalam pengumpulan dukungan itu kata dia, pasangan yang akan maju melalui jalur perseorangan harus mengumpulkan fotocopy KTP pemilih dan pendukung harus membuat surat pernyataan yang untuk mendukung pasangan tersebut.
â€Setiap KTP yang telah dikumpulkan, akan kami verifikasi ulang. Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa yang akan memverifikasi kembali dengan menyambangi setiap rumah masyarakat yang terdaftar sebagai pendukung," ujar Stevenson.
Ia mengungkapkan, memang sudah ada beberapa calon yang mengambil contoh formulir dukungan calon perseorangan tersebut, dan telah berkonsultasi mengenai mekanismenya.
Berita Terkait
Lily Rusnikasi mendaftar ke PDIP jadi bacawabup Gumas di Pilkada 2024
Minggu, 19 Mei 2024 13:39 Wib
O2SN jadi wadah peserta didik Gumas kembangkan bakat olahraga
Sabtu, 18 Mei 2024 15:41 Wib
Ketua Golkar Gumas daftar jadi calon bupati ke PDIP
Sabtu, 18 Mei 2024 14:54 Wib
Ketua DPRD Gumas berharap kontingen harumkan nama daerah di FBIM
Jumat, 17 Mei 2024 16:01 Wib
Gunung Mas ikuti delapan lomba pada FBIM 2024
Jumat, 17 Mei 2024 15:58 Wib
Ketua DPRD Gunung Mas ingatkan PPK agar menjaga integritas
Jumat, 17 Mei 2024 15:41 Wib
Siltap perangkat desa dan tunjangan BPD di Gumas naik
Jumat, 17 Mei 2024 6:04 Wib
Sekda Gumas ingatkan PPK berpegang pada asas luber jurdil
Kamis, 16 Mei 2024 20:01 Wib