KPK periksa izin PBS di Kotim

id pemkab kotim,KPK periksa pbs di kotim,Sekada Kotim Halikinnor

KPK periksa izin PBS di Kotim

Ilusttrasi (Ist)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringim Timur, Kalteng bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan perizinan terhadap perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit.

Sekretaris daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Halikinnor di Sampit, Rabu membenarkan kerja sama pemerintah daerah itu dengan KPK.

"Pemeriksaan sejumlah perizinan tersebut kita lakukan semata-mata untuk memastikan adanya pelanggaran atau tidak," tambahnya.

Halikinnor menegaskan, pemeriksaan perizinan juga bukan untuk mencari kesalahan pihak perusahaan melainkan demi ketertiban dan ketaatan investor.

"Saya berharap pihak perusahaan tidak perlu takut atau merasa di intervensi keberadaannya jika perizinannya lengkap dan tidak ada masalah," tegasnya.

Lebih lanjut Halikinnor mengatakan, kerja sama antara pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan pihak KPK terkait perizinan perusahaan sawit dilakukan sudah sejak awal Februari 2018 lalu dan sampai saat ini maaih terus berlanjut.

"Untuk hasil kerja tim dari KPK sampai saat ini masih belum kita ketahui karena masih dalam proses. Dan kita pemerintah daerak tidak memiliki wewenang untuk menyampaikan ke publik," jelasnya.

Kedepan hasil pemeriksaan perizinan akan disampaikan langsung oleh tim tersebut. Selanjutnya akan ada rekomendasi ke pemeeintah daerah untuk ditindak lanjuti.

"Rekomendasi dan sanksi nantinya akan tergantung pada tingkat pelanggaran yang di lakukan oleh pihak perusahaan. Dan bisa saja berujung pada pencabutan izin dan sebagainya," terangnya.

Sementara itu berdasarkan data pemerintah Kotawaringin Timur, terakhir ada 71 perusahaan peekebunan sawit yang aktif di daerah itu. Dan semuanya akan diperiksa kelengkapan perizinannya.