Pembawa kabur anak dibawah umur berhasil ditangkap

id Pembawa kabur anak dibawah umur,culik anak,Bintang Kurung

Pembawa kabur anak dibawah umur berhasil ditangkap

Salihin Bin Abdul Rahman pelaku yang membawa kabur anak dibawah umur (mengenakan baju orange) saat diapit aparat kepolisian Polsek Dusun Selatan.(Foto Antarakalteng/Bayu Ilmiawan).

Buntok, Kalteng (Antaranews Kalteng) - Aparat Kepolisian Resor Barito Selatan, Kalimantan Tengah berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga membawa kabur seorang anak perempuan yang masih dibawah umur.

"Pelaku berinisial Slhn Bin Abd Rhmn (40) warga Desa Bintang Kurung, Kecamatan Karau Kuala," kata Kapolres Barito Selatan, AKBP Eka Syarif Nugraha Husen melalui Kapolsek Dusun Selatan, Ipda Abi Karsa, di Buntok, Senin (23/7).

Ia mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pihaknya di Desa Kayumban, Kecamatan Gunung Bintang Awai pada Sabtu (21/7).

Penangkapan terhadap tersangka lanjut dia, bermula dari laporan orang tua korban sebut saja Bunga (16) warga Desa Tanjung Jawa, Kecamatan Dusun Selatan pada Jumat (20/7) yang mana dalam laporan tersebut anaknya dibawa lari oleh pelaku.

"Setelah mendapatkan laporan, kita langsung melakukan penyelidikan, dan pada Sabtu (21/7) kita mendapat informasi bahwa tersangka bersama korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu sedang berada di Desa Kayumban," ungkapnya.

Kemudian pihaknya langsung melakukan pengejaran yang dibantu aparat Polsek Gunung Bintang Awai, dan setelah dilakukan pengecekan ternyata pelaku bersama korban memang berada di tempat pamannya di Desa Kayumban.

Kemudian pelaku bersama dengan barang bukti seperti sepeda motor, dan barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolsek Dusun Selatan untuk proses lebih lanjut.

"Sedangkan korban kita bawa ke RSUD Jaraga Sasameh Buntok untuk divisum et repertum, karena berdasarkan pengakuan korban, dirinya sempat disetubuhi oleh pelaku saat berada di Buntok," ujar Kapolsek Dusun Selatan, Ipda Abi Karsa.

Adapun modus operandi pelaku yakni membujuk rayu anak dibawah umur yang masih duduk di bangku ?Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu dengan membeli pulsa, dan baju kaos, serta baju sekolah.

"Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak," demikian kata Kapolsek Dusun Selatan, Ipda Abi Karsa.