Pengurus Parpol penyebar ujaran kebencian terancam penjara lima tahun

id pengurus pks kalteng,ujaran kebencian,pengurus pks tersangka ujaran kebencian,pengurus parpol,Adex Yudiswan

Pengurus Parpol penyebar ujaran kebencian terancam penjara lima tahun

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudiswan (tengah) menunjukkan bukti meme tersangka ujaran kebencian yang di sebar ke media sosial pribadinya, Senin (10/9/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo).

Dia sudah mendekam di rutan Polda Kalteng. Terancam hukuman penjara selama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta...
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Polda Kalimantan Tengah menetapkan Agus Sugianto, yang diduga menjabat Sekretaris DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kotawaringin Timur, sebagai tersangka penyebar ujaran kebencian melalui media sosial dan terancam lima tahun penjara.

Pasal yang dikenakan terhadap pria berumur 35 tahun tersebut yakni pasal 16 jo Pasal 4 huruf B angka 1 Undang-undang RI Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudiswan, di Palangka Raya, Senin (10/9/18).

"Dia sudah mendekam di rutan Polda Kalteng. Terancam hukuman penjara selama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Kalian lebih tahu lah," ucap Adex saat dikonfirmasi mengenai jabatan Agus Sugianto di PKS.

Dikatakan, motif Agus Sugianto mengupload meme serta kata-kata mengandung sara, dan tidak puas serta tidak suka dengan kinerja pemerintah saat ini. Akibat hal ketidaksukaan tersebut, dia membuat meme mengandung sara dan dibagikan ke akun facebooknya bernama Agus Sugianto Agus.

Adex mengatakan, semua barang bukti meme yang diupload oleh tersangka sudah diamankan Penyidik Polda Kalteng sebagai barang bukti. Pria yang tinggal di Jalan DI Panjaitan, Gang Tiung Andai, Kabupaten Kotim tersebut bahkan mengakui semua ujaran kebencian tersebut merupakan perbuatan dirinya.

"Sejak diamankan petugas, AS sangat kooperatif ketika ditanya petugas. Dia juga telah mengaku kepada penyidik sangat menyesali perbuatannya," kata dia.

Baca juga: Kader ditangkap Polisi terkait ujaran kebencian, ini sikap Ketua PKS Kalteng

Dirreskrimsus Polda Kalteng ini pun mengingatkan kepada seluruh masyarakat di provinsi ini, belajar dari kejadian yang menimpa Agus Sugianto. Masyarakat harus bijak dalam menggunakan media sosial.

"Apalagi dalam menjelang Pileg dan Pilpres yang sebentar lagi akan dilaksanakan di seluruh Indonesia, jangan mudah terpancing dengan hal-hal yang bisa membuat rugi diri sendiri," ucapnya.

Di tempat terpisah, Kuasa Hukum Agus Sugianto, Rusdi Agus Susanto mengatakan, dalam waktu dekat dia bersama timnya mempertimbangkan untuk melakukan pra peradilan terhadap penangkapan kliennya itu.

Baca juga: Pria diduga Sekretaris PKS Kotim ditangkap Polda Kalteng, ini penyebabnya

Pengajuan pra peradilan tersebut karena pihaknya melihat ada hal yang harus diluruskan, salah satunya mengapa ketika diamankan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Padahal dalam kasus seperti ini, Proses Undang-undang ITE harus ada keterangan dari ahli baik itu ahli bahasa, ahli ITE dan ahli Pidana dalam menetapkan status tersangka klien kami.

"Mengenai kapan pra peradilan kami masih mempertimbangkan. Kemudian permasalahan ini tidak ada kaitannya dengan politik, bahkan persoalan ini adalah person," kata Agus Susanto.

Baca juga: Satu lagi pengguna media sosial Kotim dipolisikan

Baca juga: Hina Kepala Negara RI, Polres Kotim tangkap pelaku akun 'Budi Karam'