Pangkalan Bun (Antaranews Kalteng) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat sepanjang tahun 2018, telah mensahkan 18 rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah.
Sebenarnya ada 25 raperda diusulkan Pemkab namun karena memerlukan tinjauan akademisi, yang dapat diselesaikan dan disahkan menjadi perda ada 18, kata Ketua DPRD Kobar Triyanto di Pangkalan Bun, Kamis.
"Terdapat perbedaan di tahun 2018 dan di tahun 2017. Di tahun 2018 seluruh Perda diwajibkan mengunakan kajian akademis, sehingga di beberapa raperda dikembalikan untuk dilengkapi terlebih dahulu dan disempurnakan," ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, DPRD Kobar tidak mengejar kuantitas tetapi kualitas perda yang dihasilkan. Di mana mengutamakan Perda yang direvisi atau perbaikan karena adanya perbedaan atau perubahan nomenklatur.
"Terpenting itu bukan kuantitas, tetapi kualitas. Yang mana kedepan kami berharap Pemkab melalui SOPD yang menjadi pelaksana Perda dapat melaksakan fungsinya dengan baik, terutama berkaitan dengan retribusi daerah agar dapat meningkatkan pencapaian pendapatan asli daerah," ucap Triyanto.
Daftar perda yang disahkan sepanjang tahun 2018 yakni tentang pencabutan Perda Kobar nomor 6 tahun 2012 tentang izin gangguan, Perda nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi izin gangguan, perda tentang retribusi pelayanan kepelabuhan, perda tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor.
Perda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2012 tentang pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan, perda tentang penyelenggaraan perhubungan, perda tentang pengelolaan barang milik daerah, perda tentang usaha simpan pinjam oleh lembaga bukan bank
Perda tentang pertanggung jawaban pelaksana anggaran pendapatan belanja daerah Kobar tahun anggaran 2017, perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018, perda tentang pengaturan alat pemadam kebakaran.
Perda tentang pokok pokok pengelolaan keuangan daerah, perda tentang produk hukum daerah, perda tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019, perda tentang penyelenggara cadangan pangan, perda tentang pengaturan pohon.
Berita Terkait
Pemkab Kobar minta pengawasan terhadap penyaluran BBM dan gas bersubsidi ditingkatkan
Rabu, 8 Mei 2024 18:08 Wib
Pemkab Kobar ajak generasi muda terlibat aktif kembangkan kekayaan budaya
Rabu, 8 Mei 2024 17:57 Wib
Pemkab Kotim komitmen wujudkan Kabupaten Layak Anak
Selasa, 7 Mei 2024 20:14 Wib
Sebanyak 156 Calon PPK untuk Pilkada 2024 di Kotim jalani tes CAT
Selasa, 7 Mei 2024 18:19 Wib
Petani hortikultura di Kotim merugi akibat lahan dilanda banjir
Rabu, 1 Mei 2024 22:19 Wib
DPRD Kapuas apresiasi pawai karnaval budaya
Rabu, 1 Mei 2024 13:02 Wib
Kesbangpol Pulpis minta warga terlibat aktif ciptakan suasana damai jelang Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 18:33 Wib
Kesbangpol Murung Raya minta masyarakat laporkan Ormas dan LSM 'nakal'
Selasa, 30 April 2024 17:06 Wib