Apes! Pelaku penipuan dibekuk polisi saat terjatuh di dalam parit
Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polres Palangka Raya Kalimantan Tengah berhasil membekuk seorang orang pria yang diduga melakukan kasus tindak pidana penipuan terhadap Supriyati (59) warga Jalan Manggis kota setempat.
"Pelaku penipuan yang kami amankan itu bernama Johana Satar (39) warga Jalan Brokoli V dan diamankan di Jalan simpang Panglima Batur hari ini sekitar pukul 02.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Harman Subarkah, Jumat.
Harman menjelaskan, penangkapan tersebut mulanya petugas yang sudah merencanakan untuk menangkap pelaku di Jalan Tangaring V Kota Palangka Raya, Kecamatan Pahandut sempat melarikan diri.
Sebab gerak gerik sejumlah petugas yang mengenakan pakaian bebas diketahui oleh pelaku. Alhasil pelaku yang dibuntuti petugas memilih untuk melarikan diri dengan menggunakan sebuah sepeda motor.
Kemudian petugas dan sejumlah anggota buser langsung berpencar dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Apesnya saat terlibat kejar-kejaran tersebut pelaku dengan sepeda motornya itu terjatuh ke dalam parit yang berada di Jalan simpang Panglima Batur.
Karena terjatuh itulah, petugas langsung menyergap pelaku dengan kondisi cidera.
"Untuk posisi pelaku sudah diamankan di Mapolres Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kasus yang dilakukannya itu," katanya.
Perwira berpangkat balok tiga itu menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku berdasarkan laporan awal adalah yang bersangkutan menawarkan kepada korban bekerja sama memotong pohon sengon seluas empat hektare.
Dijanjikan diberikan pekerjaan tersebut, korban menanam saham sebesar Rp6,5 juta kepada pelaku. Dengan uang sebanyak itu nantinya korban yang akan bekerja sama dengan pelaku, rencananya akan mendapatkan Rp15 ribu permeter kubiknya.
Akan tetapi uang diserahkan kepada pelaku sejak beberapa bulan yang lalu, juga tidak kunjung memberikan hasil dari kerja sama yang rencananya akan dilakukan pihaknya berdua.
Bahkan pelaku ketika dihubungi mengenai hal-hal tersebut selalu berbelit-belit dan tidak mau bertanggung jawab dengan apa yang sudah ia janjikan kepadanya.
"Karena keberatan dengan hal tersebut korban melaporkan kasus itu ke Polres Palangka Raya dan laporan itu kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku," beber Harman.
Akibat perbuatannya, kini Johana Satar yang tersandung kasus penipuan itu mendekam di rumah tahanan Mapolres Palangka Raya dan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Pelaku penipuan yang kami amankan itu bernama Johana Satar (39) warga Jalan Brokoli V dan diamankan di Jalan simpang Panglima Batur hari ini sekitar pukul 02.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Harman Subarkah, Jumat.
Harman menjelaskan, penangkapan tersebut mulanya petugas yang sudah merencanakan untuk menangkap pelaku di Jalan Tangaring V Kota Palangka Raya, Kecamatan Pahandut sempat melarikan diri.
Sebab gerak gerik sejumlah petugas yang mengenakan pakaian bebas diketahui oleh pelaku. Alhasil pelaku yang dibuntuti petugas memilih untuk melarikan diri dengan menggunakan sebuah sepeda motor.
Kemudian petugas dan sejumlah anggota buser langsung berpencar dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Apesnya saat terlibat kejar-kejaran tersebut pelaku dengan sepeda motornya itu terjatuh ke dalam parit yang berada di Jalan simpang Panglima Batur.
Karena terjatuh itulah, petugas langsung menyergap pelaku dengan kondisi cidera.
"Untuk posisi pelaku sudah diamankan di Mapolres Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kasus yang dilakukannya itu," katanya.
Perwira berpangkat balok tiga itu menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku berdasarkan laporan awal adalah yang bersangkutan menawarkan kepada korban bekerja sama memotong pohon sengon seluas empat hektare.
Dijanjikan diberikan pekerjaan tersebut, korban menanam saham sebesar Rp6,5 juta kepada pelaku. Dengan uang sebanyak itu nantinya korban yang akan bekerja sama dengan pelaku, rencananya akan mendapatkan Rp15 ribu permeter kubiknya.
Akan tetapi uang diserahkan kepada pelaku sejak beberapa bulan yang lalu, juga tidak kunjung memberikan hasil dari kerja sama yang rencananya akan dilakukan pihaknya berdua.
Bahkan pelaku ketika dihubungi mengenai hal-hal tersebut selalu berbelit-belit dan tidak mau bertanggung jawab dengan apa yang sudah ia janjikan kepadanya.
"Karena keberatan dengan hal tersebut korban melaporkan kasus itu ke Polres Palangka Raya dan laporan itu kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku," beber Harman.
Akibat perbuatannya, kini Johana Satar yang tersandung kasus penipuan itu mendekam di rumah tahanan Mapolres Palangka Raya dan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.