BPN Kalteng: Program PTSL capai target

id BPN Kalteng,Kakanwil BPN Kalteng Pelopor,Program PTSL capai target,program PTSL

BPN Kalteng: Program PTSL capai target

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Pelopor. (Foto Antara Kalteng/Anwar S. Pandiangan)

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Pelopor mengatakan, bahwa pencapaian program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara umum di wilayah itu telah mencapai target yang ditetapkan. Hal ini sejalan dengan target pemerintah, agar seluruh tanah di Indonesia telah terdaftar hingga 2025.

"Pada tahun 2017 pencapaian pendaftaran tanah melalui program PTSL sebesar 72,65 persen, tahun 2018 meningkat menjadi 94,31 persen. Sedangkan untuk tahun 2019 dari Januari sampai tanggal 14 Mei pendaftaran tanah baru mencapai 12,82 persen," kata Pelopor di Palangka Raya, Rabu.

Selain itu, kata Pelopor, melalui program nasional PTSL ini juga ditunjukan pendaftaran bidang tanah wakaf yayasan keagamaan Islam, tercatat pada tahun 2018 telah terbit 532 sertifikat di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng). Sebab, dalam memberikan legalisasi aset untuk lembaga keagamaan sangat penting dalam menjaga aset yayasan kedepan.

Namun, pihak BPN Kalteng mengakui bahwa untuk pencapaian target pendaftaran tanah melalui program PTSL ini, belum semua dapat diterbitkan sertifikatnya, dikarenaka ada beberapa tantangan yang harus dihadapi maupun diselesaikan secara bijaksana dan aturan yang berlaku.

"Masih banyak bidang tanah yang sudah dicapai dalam pendaftaran tanah ini, namun belum bisa diterbitkan sertifikat. Hal ini disebabkan karena pemilik tanah ada yang tidak ada di tempat, luasan tanah melampaui batas maksimum, tanah masih bermasalah hingga ada sebagian masyarakat cenderung belum bersedia mendaftarkan tanahnya untuk diberikan sertifikat, karena menghindar  dari pembayaran pajak," tandas Pelopor.

Baca juga: "Kami memang pendosa," kata Kanwil BPN Kalteng

Baca juga: Kecewa realisasi PTSL rendah, DPRD berencana panggil BPN Kalteng


Pihaknya juga optimis dengan adanya tantangan tersebut mampu segera diatasi dengan adanya dukungan baik itu dari pemerintah daerah dan masyarakat.

Oleh karena itu, kata Pelopor mengimbau kepada pemerintah daerah untuk ikut serta mendukung program PTSL ini yaitu dengan mengurangi biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pendaftaran tanah pertama kali.

Serta pemerintah ditingkat desa/kelurahan agar mengikuti standar biaya pengurusan dokumen persyaratan tanah sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yaitu khusus untuk wilayah Kalteng maksimal Rp250 ribu.

Baca juga: Pejabat eselon IV dan V BPN Kalteng akan dievaluasi enam bulan

"Kami berharap kepada pemilik tanah agar sepakat dengan tetangganya dalam pemasangan patok batas tanah mereka dan kemudian benar-banar menguasai tanah tersebut. Apabila masyarakat secara aktif menjaga, merawat dan memasang patok batas tanahnya secara jelas, maka saya yakin pelaksanaan program PTSL akan jauh lebih baik kedepannya," kata Pelopor.

Pelopor juga menegaskan agar setiap pemilik tanah tidak membayar biaya tambahan apapun kepada pihak yang mengatasnamakan pegawai BPN dalam rangka kegiatan pendaftaran tanah melalui program PTSL.

Sekedar diketahui, program PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam satu wilayah desa atau kelurahan. Melalui program PTSL ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Baca juga: Ini tiga daerah di Kalteng jadi opsi calon ibu kota negara