Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong meminta kepala perangkat daerah agar menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) perubahan, mengingat raperda perubahan APBD Kabupaten Gumas 2019 telah disepakati.
“Semua kepala perangkat daerah saya interuksikan untuk segera menyiapkan DPA perubahan dan melaksanakan semua kegiatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ucap Jaya saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin.
Dia mengatakan, semua kegiatan harus dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan di dalam anggaran masing-masing, dengan harapan kegiatan itu akan tepat guna, tepat waktu dan tepat sasaran.
Baca juga: Perusda Gunung Mas Perkasa diharapkan percepat pembangunan daerah
Terkait telah disahkannya kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD (PPAS) Kabupaten Gumas 2020, nantinya Pemkab Gumas akan segera membuat surat edaran.
Surat endaran tersebut adalah tentang pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah (RKA-SKPD) serta rencana kerja dan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah (RKA-PPKD).
“Itu sebagai acuan atau pedoman bagi kepala SKPD dan satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD) dalam menyusun rencana kerja dan anggarannya,” beber orang nomor satu di Kabupaten Gumas ini.
Nantinya, lanjut dia, penyusunan APBD 2020 akan didasarkan pada beberapa prinsip, seperti sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
Disamping itu, prinsip lainnya adalah tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), KUA dan PPAS.
Baca juga: Di hadapan perwakilan Bappenas, Gubernur bantah isu negatif tentang Kalteng
Kemudian tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang APBD, dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat.
“Selanjutnya tertib taat pada ketentuan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat,” tuturnya.
Sebelumnya, Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gumas Untung J Bangas mengatakan berdasarkan rapat pembahasan gabungan, badan anggaran menyetujui rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Gumas 2019.
Selain itu, badan anggaran juga menyetujui KUA-PPAS APBD Kabupaten Gumas 2020. Dia meminta kepada pemkab agar segera menyusun raperda mengenai APBD murni 2020, berdasarkan KUA-PPAS APBD Kabupaten Gumas 2020.
Baca juga: Aset daerah tidak optimal dimanfaatkan Perusda Gunung Mas Perkasa
Baca juga: Gubernur : Sebelum jadi ibu kota, penuhi dulu hak warga Kalteng
Baca juga: DPRD Gumas pertanyakan penanganan infrastruktur di sejumlah titik
Berita Terkait
PT SLK dampingi giat posyandu, pastikan pemenuhan kesehatan bayi hingga lansia
Minggu, 19 Mei 2024 17:05 Wib
Lily Rusnikasi mendaftar ke PDIP jadi bacawabup Gumas di Pilkada 2024
Minggu, 19 Mei 2024 13:39 Wib
Gunung Semeru mengalami erupsi 14 kali dalam sehari
Minggu, 19 Mei 2024 9:32 Wib
O2SN jadi wadah peserta didik Gumas kembangkan bakat olahraga
Sabtu, 18 Mei 2024 15:41 Wib
Ketua Golkar Gumas daftar jadi calon bupati ke PDIP
Sabtu, 18 Mei 2024 14:54 Wib
Ketua DPRD Gumas berharap kontingen harumkan nama daerah di FBIM
Jumat, 17 Mei 2024 16:01 Wib
Gunung Mas ikuti delapan lomba pada FBIM 2024
Jumat, 17 Mei 2024 15:58 Wib
Ketua DPRD Gunung Mas ingatkan PPK agar menjaga integritas
Jumat, 17 Mei 2024 15:41 Wib