Bupati: Kepala perangkat daerah segera siapkan DPA perubahan

id Bupati Gunung Mas, DPA perubahan,Bupati: Kepala perangkat daerah segera siapkan DPA perubahan

Bupati: Kepala perangkat daerah segera siapkan DPA perubahan

Bupati Gunung Mas Jaya S Monong menyampaikan sambutan saat rapat paripurna, di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin (22/7/2019). (Foto : Sekretariat DPRD Kabupaten Gunung Mas)

Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong meminta kepala perangkat daerah agar menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) perubahan, mengingat raperda perubahan APBD Kabupaten Gumas 2019 telah disepakati.

“Semua kepala perangkat daerah saya interuksikan untuk segera menyiapkan DPA perubahan dan melaksanakan semua kegiatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ucap Jaya saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin.

Dia mengatakan, semua kegiatan harus dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan di dalam anggaran masing-masing, dengan harapan kegiatan itu akan tepat guna, tepat waktu dan tepat sasaran.

Baca juga: Perusda Gunung Mas Perkasa diharapkan percepat pembangunan daerah

Terkait telah disahkannya kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD (PPAS) Kabupaten Gumas 2020, nantinya Pemkab Gumas akan segera membuat surat edaran.

Surat endaran tersebut adalah tentang pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah (RKA-SKPD) serta rencana kerja dan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah (RKA-PPKD).

“Itu sebagai acuan atau pedoman bagi kepala SKPD dan satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD) dalam menyusun rencana kerja dan anggarannya,” beber orang nomor satu di Kabupaten Gumas ini.

Nantinya, lanjut dia, penyusunan APBD 2020 akan didasarkan pada beberapa prinsip, seperti sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.

Disamping itu, prinsip lainnya adalah tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), KUA dan PPAS.

Baca juga: Di hadapan perwakilan Bappenas, Gubernur bantah isu negatif tentang Kalteng

Kemudian tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang APBD, dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat.

“Selanjutnya tertib taat pada ketentuan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat,” tuturnya.

Sebelumnya, Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gumas Untung J Bangas mengatakan berdasarkan rapat pembahasan gabungan, badan anggaran menyetujui rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Gumas 2019.

Selain itu, badan anggaran juga menyetujui KUA-PPAS APBD Kabupaten Gumas 2020. Dia meminta kepada pemkab agar segera menyusun raperda mengenai APBD murni 2020, berdasarkan KUA-PPAS APBD Kabupaten Gumas 2020.

Baca juga: Aset daerah tidak optimal dimanfaatkan Perusda Gunung Mas Perkasa
Baca juga: Gubernur : Sebelum jadi ibu kota, penuhi dulu hak warga Kalteng
Baca juga: DPRD Gumas pertanyakan penanganan infrastruktur di sejumlah titik