Kabut asap tahun 2019 di Palangka Raya diduga ulah sejumlah developer

id Kalimantan Tengah,Kalteng,karhutla di palangka raya,palangka raya, kabut asap di palangka raya,developer bakar lahan,direktur borneo institute,Yanedi

Kabut asap tahun 2019 di Palangka Raya diduga ulah sejumlah developer

Direktur Yayasan Borneo Institute Yanedi Jagau menunjukkan dokumentasi hasil investigasi yang dilakukan pihaknya di kantor Borneo Institute di Palangka Raya, Rabu (30/10/2019). (ANTARA/Jaya W Manurung)

Palangka Raya (ANTARA) - Bencana kabut asap tahun 2019 di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, penyebabnya diduga 80 persen akibat ulah sejumlah developer perumahan dan boker tanah yang membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Dugaan tersebut merupakan hasil investigasi dan pengecekan langsung ke sejumlah lahan yang telah terbakar, kata Direktur Yayasan Borneo Institut Yanedi Jagau saat berdiskusi para awak media di Palangka Raya, Rabu.

"Ada lahan habis terbakar, tak lama berselang, beredar selebaran akan dibangun rumah di lokasi terbakar itu. Ada juga lahannya langsung di kaveling dan dijual," beber dia.

Adanya rencana pembangunan mall, perumahan mewah, perumahan bersubsidi dan bangunan pertokoan, dealer mobil dan sebagainya di Kota Palangka Raya, semakin memperkuat dugaan karhutla dilakukan pihak developer perumahan dan broker tanah.

Jagau mengatakan isu pemindahan Ibu Kota Pemerintahan Indonesia yang sempat direncanakan ke Kalteng, termasuk Palangka Raya, sepertinya menjadi momentum dan dimanfaatkan sejumlah developer dan broker tanah untuk mencari keuntungan.

"Secara bisnis, membersihkan lahan dengan cara dibakar memang lebih murah dibandingkan menggunakan tenaga manusia ataupun alat berat. Tapi, membersihkan lahan dengan cara dibakar jelas melanggar hukum," ucapnya.

Baca juga: 18 korporasi di Kalteng diduga membakar lahan, kata Wakapolda

Awalnya Borneo Institute menduga terjadinya bencana kabut asap akibat ulah sejumlah perusahaan perkebunan dan petani yang membakar lahan. Namun, setelah dilakukan investigasi dan pengecekan ke sejumlah lahan terbakar di Palangka Raya, ternyata mayoritas akan dijadikan lokasi perumahan ataupun tanah kaveling.
Direktur Yayasan Borneo Institute Yanedi Jagau (kanan dua) memaparkan hasil investigasi terhadap sejumlah lahan yang terbakar di Kota Palangka Raya. (ANTARA/Jaya W Manurung)

Direktur Borneo Institute itu pun mendesak Kepala Daerah dan DPRD serta aparat penegak hukum se-Kalteng, mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga sengaja melakukan pembakaran di sejumlah lahan. 

Pemerintah se-Kalteng juga harus melarang penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk lahan yang terbakar. Langkah itu sebagai bentuk pencegahan terhadap pemilik lahan yang sengaja menggunakan api sebagai cara membersihkan lahan.

"Itu juga sebagai bentuk peringatan kepada para pemilik lahan yang menunda atau menunjukkan kelalaian dalam memadamkan api," demikian Jagau.

Sampai berita ini ditayangkan, sedang dilakukan upaya konfirmasi serta klarifikasi dari pihak developer, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta berbagai pihak lainnya.

Baca juga: Polda baru tahan delapan dari 31 tersangka pembakar lahan