Damang Kepala Adat Gumas diminta bekerja sesuai prinsip dasar
Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong mengingatkan kepada Damang Kepala Adat se-kabupaten itu agar bertindak, berbuat dan bekerja sesuai prinsip dasar.
“Prinsip dasar yang saya maksud adalah setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Jaya saat melantik sejumlah Damang Kepala Adat, di Kuala Kurun, Kamis.
Orang nomor satu di Kabupaten Gumas ini mengatakan, prinsip dasar selanjutnya adalah menjunjung tinggi falsafah hidup budaya betang, mengawal dan mempertahankan harkat dan martabat serta hak-hak masyarakat adat Dayak.
Baca juga: 'Sampit Ethnic Carnival' usung tema budaya Dayak pedalaman
“Prinsip dasar lainnya adalah memperjuangkan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat adat Dayak, untuk mencapai kemakmuran,” tutur Jaya yang juga merupakan Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Gumas.
Sejumlah prinsip dasar tadi, lanjut dia, kiranya akan selalu menjadi dasar bagi setiap gerak langkah Damang Kepala Adat, dalam menjalankan dharma baktinya untuk Kabupaten Gumas tercinta.
Lebih lanjut, dia menegaskan tidak ingin warga Dayak menjadi tertinggal, tersingkirkan, termarjinalkan, tersisih, tertindas dan tidak mendapat perhatian yang sewajarnya di Indonesia, khususnya di Kalimantan.
Baca juga: Warga Dayak desak polisi bebaskan peladang yang ditangkap
Sebaliknya, sambung dia, warga Dayak diharapkan dapat semakin meningkatkan peran dalam percaturan pemerintahan, politik dan perekonomian di Kabupaten Gumas, di Kalimantan bahkan di NKRI tercinta.
Oleh sebab itu, Damang Kepala Adat diharapkan dapat menjalankan dharma baktinya dengan berpegang pada prinsip-prinsip dasar, sehingga warga Dayak dapat ikut berperan dan ambil bagian dalam berbagai upaya pembangunan.
Untuk diketahui, pada kesempatan ini Bupati Gumas melantik empat Damang Kepala Adat di wilayah setempat, yakni Reneadi Theo Jenan sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Kahayan Hulu Utara.
Lalu Dermanus sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Miri Manasa, Yohanes CH Lambung sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Rungan, dan Komardi sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Rungan Barat.
Baca juga: Warga Dayak demo Pengadilan Negeri Muara Teweh terkait peladang
Baca juga: Bupati ingin DAD Gumas berperan menjaga kemajemukan
Baca juga: DAD Gumas diharap mampu jawab kegelisahan masyarakat Dayak
Baca juga: Ritual Tiwah masyarakat Dayak masuk 'Calendar of Event' Kemenpar
“Prinsip dasar yang saya maksud adalah setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Jaya saat melantik sejumlah Damang Kepala Adat, di Kuala Kurun, Kamis.
Orang nomor satu di Kabupaten Gumas ini mengatakan, prinsip dasar selanjutnya adalah menjunjung tinggi falsafah hidup budaya betang, mengawal dan mempertahankan harkat dan martabat serta hak-hak masyarakat adat Dayak.
Baca juga: 'Sampit Ethnic Carnival' usung tema budaya Dayak pedalaman
“Prinsip dasar lainnya adalah memperjuangkan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat adat Dayak, untuk mencapai kemakmuran,” tutur Jaya yang juga merupakan Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Gumas.
Sejumlah prinsip dasar tadi, lanjut dia, kiranya akan selalu menjadi dasar bagi setiap gerak langkah Damang Kepala Adat, dalam menjalankan dharma baktinya untuk Kabupaten Gumas tercinta.
Lebih lanjut, dia menegaskan tidak ingin warga Dayak menjadi tertinggal, tersingkirkan, termarjinalkan, tersisih, tertindas dan tidak mendapat perhatian yang sewajarnya di Indonesia, khususnya di Kalimantan.
Baca juga: Warga Dayak desak polisi bebaskan peladang yang ditangkap
Sebaliknya, sambung dia, warga Dayak diharapkan dapat semakin meningkatkan peran dalam percaturan pemerintahan, politik dan perekonomian di Kabupaten Gumas, di Kalimantan bahkan di NKRI tercinta.
Oleh sebab itu, Damang Kepala Adat diharapkan dapat menjalankan dharma baktinya dengan berpegang pada prinsip-prinsip dasar, sehingga warga Dayak dapat ikut berperan dan ambil bagian dalam berbagai upaya pembangunan.
Untuk diketahui, pada kesempatan ini Bupati Gumas melantik empat Damang Kepala Adat di wilayah setempat, yakni Reneadi Theo Jenan sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Kahayan Hulu Utara.
Lalu Dermanus sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Miri Manasa, Yohanes CH Lambung sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Rungan, dan Komardi sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Rungan Barat.
Baca juga: Warga Dayak demo Pengadilan Negeri Muara Teweh terkait peladang
Baca juga: Bupati ingin DAD Gumas berperan menjaga kemajemukan
Baca juga: DAD Gumas diharap mampu jawab kegelisahan masyarakat Dayak
Baca juga: Ritual Tiwah masyarakat Dayak masuk 'Calendar of Event' Kemenpar