Kartu peserta tes CPNS Seruyan dibagikan 21 Januari 2020

id kalimantan tengah,kalteng,kabupaten seruyan,tes cpns di seruyan,seruyan

Kartu peserta tes CPNS Seruyan dibagikan 21 Januari 2020

Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Seruyan Sarwadi didampingi Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Seruyan Riduansyah saat di wawancarai awak media, di Kuala Pembuang, Jumat (17/1/2020). (ANTARA/Radianor)

Kuala Pembuang, Seruyan (ANTARA) - Pelakasana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya  Manusia Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Sarwadi menyatakan pihaknya berencana membagikan kartu peserta seleksi calon pegawai negeri sipil pada tanggal 21 Januari 2020.

Sekalipun tanggal pasti pelaksanaan tes masih belum diketahui namun untuk pengambilan kartu peserta sengaja dilakukan dari tanggal 21 Januari 2020 sampai satu hari sebelum pelaksanaannya, kata Sarwadi di Kuala Pembuang, Jumat.

"Untuk jadwal rencananya kami akan mengadiri rapat di Banjar Baru pada tanggal 23 Januari. Semoga pada hasil rapat tersebut bisa menentukan jadwal tes CPNS tersebut,” tambahnya.

Adapun syarat pengambilan kartu peserta adalah harus membawa atau melampirkan berkas seperti ijazah, surat tanda registrasi dan lainnya yang nanti ditunjukkan kepada panitia saat proses pengambilan kartu peserta tes.

"Peserta yang akan mengambil kartu peserta diingatkan untuk membawa persyaratan yang diperlukan. Jika tidak memenuhi persyaratan maka panitia tidak bisa menyerahkan kartu peserta tersebut," kata Sarwadi.

Dia pun berharap kepada peserta agar benar-benar menjaga kartunya, karena nanti kartu tersebut adalah salah satu syarat untuk mengikuti tes nantinya.

Baca juga: Pembagian kartu peserta tes CPNS Seruyan tunggu jadwal

"Kami juga berharap agar peserta CPNS belajar dengan sungguh-sungguh sebelum melaksanakan tes dengan begitu bisa membuahkan hasil yang maksimal," kata Sarwadi.

Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Seruyan Riduansyah menambahkan bahwa untuk pengambilan kartu tersebut harus diambil secara mandiri artinya tidak boleh diwakilkan. Namun, apabila ada yang sakit atau ada yang melahirkan maka kita bolehkan untuk diwakilkan dengan syarat memberikan surat kuasa dengan materai  kepada orang yang mengambilnya. 

"Kita lihat dulu situasi dan kondisinya, kalau hanya alasannya hanya jauh mungkin tidak bisa ditoleransi, tapi kalau sakit dan juga melahirkan masih bisa kita berikan toleransi," demikian Riduansyah.

Baca juga: DPRD apresiasi pengembangan wisata Danau Sembuluh

Baca juga: DP3AP2KB Seruyan lakukan koordinasi terkait kasus eksploitasi anak di bawah umur