Dua artis Gisel-Tyas Mirasih akui tak kenal tersangka kasus pembobol kartu kredit

id Gisel-Tyas Mirasih,Surabaya,kasus carding,Dua artis Gisel-Tyas Mirasih akui tak kenal tersangka kasus pembobol kartu kredit

Dua artis Gisel-Tyas Mirasih akui tak kenal tersangka kasus pembobol kartu kredit

Artis Gisella Anastasya dan Tyas Mirasih saat memenuhi panggilan Polda Jawa Timur, Jumat (6/3/2020). (ANTARA Jatim/Didik Suhartono)

Jakarta (ANTARA) - Artis Gisella Anastasya dan Tyas Mirasih mengaku tak mengenal tersangka pembobol kartu kredit atau "carding" saat diperiksa sebagai saksi di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat.

"Kalau uang sih tidak dapat. Tapi kalau saya, dapat voucher tiket gratis Jakarta-Malaysia senilai Rp25 juta," ujar Gisella Anastasya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.

Gisel, sapaan akrabnya, mendapat endorse melalui asistennya sebanyak dua kali, namun tidak mengenal tersangka.

Hal senada disampaikan Tyas Mirasih yang juga tak mendapat uang, namun berupa voucher penginapan.

"Saya dapat endorse satu kali. Saya juga tidak dapat uang, hanya dapat voucher kamar hotel Rp5 juta," kata Tyas.

Sementara itu, keduanya menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim sejak pukul 09.50 WIB hingga 16.30 WIB.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Gisel dan Tyas cukup kooperatif saat diperiksa sebagai saksi.

"Tentunya kami sangat mengapresiasi karena keduanya cukup kooperatif saat diperiksa," katanya.

Kasus ini bermula saat kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus empat tersangka kejahatan illegal access, pembobolan kartu kredit atau carding dengan melibatkan sejumlah selebritis serta selebgram.

Empat tersangka yang diamankan tersebut antara lain Sergio Chondro, M Farhan Darmawan, Mila Deli Ruby dan Meliana Kurniawan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 Miliar.