Sampit (ANTARA) - Kebijakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menghentikan sementara pelayanan berkas secara manual dan mengalihkannya dengan mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi, mendapat apresiasi dari DPRD setempat.
"Di tengah pandemi COVID-19 saat ini, apa yang dilakukan Disdukcapil itu sudah tepat. Ini salah satu cara mencegah penularan COVID-19 dengan menghindari kerumunan orang banyak dan tatap muka," kata anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur Riskon Fabiansyah di Sampit, Minggu.
Banyaknya antrean warga yang hendak mengurus administrasi kependudukan atau adminduk di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dinilai cukup rawan terjadi penularan jika ada di antaranya yang terjangkit COVID-19.
Politisi muda Partai Golkar ini menegaskan, saat kondisi darurat seperti sekarang ini, keamanan dan keselamatan adalah hal utama. Kegiatan maupun pelayanan dengan tatap muka langsung, harus dihentikan sementara untuk mencegah penularan virus Corona jenis COVID-19.
Riskon mengapresiasi langkah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang tetap berusaha memberikan pelayanan. Mereka mengalihkan pelayanan melalui sistem online sehingga warga masih bisa tetap mendapatkan pelayanan meski ada keterbatasan.
Untuk jangka panjang, Riskon mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus meningkatkan pemanfaatan teknologi. Tidak hanya mengantisipasi situasi darurat seperti sekarang, tetapi juga untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat serta demi efisiensi dan efektivitas pelayanan.
"Kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan adminduk pasti akan terus meningkat, apalagi pertambahan jumlah penduduk di Kotawaringin Timur cukup tinggi. Untuk itulah sudah seharusnya Disdukcapil juga terus meningkatkan kualitas pelayanan untuk memenuhi harapan masyarakat," harap Riskon.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah telah mengumumkan, menghentikan sementara penerimaan berkas fisik atau manual untuk mencegah muncul dan berjangkitnya virus Corona jenis COVID-19.
Baca juga: Masyarakat di pelosok Kotim pun diimbau waspadai COVID-19
"Kami berharap perhatian masyarakat karena terhitung mulai hari Senin tanggal 30 Maret 2020, pelayanan adminduk (administrasi kependudukan) dilakukan secara online. Untuk sementara waktu kami tidak menerima berkas secara fisik atau manual," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotawaringin Timur Agus Tripurna Tangkasiang.
Untuk mendapatkan layanan itu, warga bisa mengaksesnya melalui laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotawaringin Timur. Selanjutnya, warga bisa memilih pelayanan apa yang mereka butuhkan.
Warga tinggal memencet tombol pelayanan yang dipilih, saat itu juga akan dihubungkan ke nomor WhatsApp yang sudah disiapkan. Petugas pada nomor tersebut akan melayani permintaan masyarakat.
Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga menghentikan sementara waktu perekaman data penduduk dan pencetakan KTP elektronik. Tujuannya sama, yakni mencegah muncul dan berjangkitnya COVID-19 akibat adanya keramaian.
"Apa yang kami lakukan merupakan bagian dari upaya pencegahan, mudah-mudahan juga didukung oleh masyarakat. Kita bersama-sama harus mendukung pencegahan dan penanganan COVID-19," demikian Agus.
Baca juga: DPRD Kotim minta masyarakat patuhi imbauan pemerintah cegah COVID-19
Baca juga: Disdukcapil Kotim hentikan sementara penerimaan berkas manual