Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah mempermudah birokrasi proses pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, dengan melimpahkan pengesahan data penerima BLT Dana Desa dari bupati kepada camat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gumas Yulianus Umar di Kuala Kurun, Senin mengatakan bahwa dengan pelimpahan kewenangan akan memudahkan birokrasi, karena dari kecamatan tidak perlu ke ibukota kabupaten untuk mendapat pengesahan bupati.
“Jadi mereka dari desa-desa tidak usah ke ibukota kabupaten, cukup di kecamatan untuk mendapat pengesahan data penerima BLT Dana Desa,” ucap pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gumas ini.
Baca juga: Pencairan BLT Dana Desa diharapkan selesai sebelum Lebaran
Dia menyebut, pelimpahan kewenangan dari bupati kepada camat untuk pengesahan data penerima BLT Dana Desa tentu mempermudah birokrasi, mengingat jarak beberapa kecamatan untuk menuju ibukota kabupaten terbilang cukup jauh.
Misalnya saja wilayah di Kecamatan Miri Manasa, Damang Batu, Manuhing, Manuhing Raya, dan beberapa lainnya. Disamping itu, ujar dia, akses jalan antar kecamatan di kabupaten itu juga belum semua mulus beraspal.
“Dengan telah dilimpahkannya kewenangan pengesahan data penerima BLT Dana Desa dari bupati kepada camat, maka diharap dapat mempercepat penyaluran kepada masyarakat yang benar-benar memerlukan karena terdampak pandemi COVID-19,” paparnya.
Baca juga: Perangkat desa dilarang terima BLT Dana Desa
Dia menjelaskan, BLT DD adalah bantuan yang bersumber dari DD, berupa pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu, untuk mengurangi dampak ekonomi akibat terjadinya pandemi COVID-19.
Menurut dia, sasaran penerima BLT Dana Desa adalah keluarga tidak mampu yang belum menerima bantuan sosial jenis lain, terdampak COVID-19, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau memiliki penyakit kronis.
Dia menyebut, data penerima BLT Dana Desa yang dimaksud adalah per kepala keluarga. Calon kepala keluarga penerima BLT Dana Desa juga harus memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Baca juga: Warga desa tak memiliki NIK bisa dapat BLT Dana Desa, kata Mendes PDTT
Bagi calon keluarga penerima BLT Dana Desa yang memenuhi syarat namun belum memiliki NIK maka wajib mencantumkan alamat domisili secara lengkap, untuk memudahkan proses validasi dan verifikasi.
“Selanjutnya ada beberapa mekanisme lain, dilanjutkan dengan penetapan data penerima BLT Dana Desa. Masa penyaluran BLT Dana Desa tiga bulan, terhitung sejak April 2020. Untuk besarannya per bulan Rp600 ribu per keluarga,” jelas Yulianus.
Baca juga: Legislator Gumas: Penerima BLT Dana Desa harus sesuai kategori
Baca juga: 108 desa di Gumas sudah usulkan penerima BLT Dana Desa
Baca juga: Distransnakerkop dan UKM Gumas siap fasilitasi warga daftar Kartu Prakerja
Berita Terkait
Program BLT Rp2 juta per KK Agustiar-Edy bukan isapan jempol
Jumat, 15 November 2024 14:18 Wib
Legislator Gumas berharap BLT DD tetap berlanjut di tahun 2025
Kamis, 29 Agustus 2024 14:21 Wib
Pemkab berikan 3.644 keluarga di Gunung Mas BLT DD 2024
Rabu, 24 Juli 2024 9:41 Wib
Kepala DPMD Kapuas: 30 KPM telah terima BLT kemiskinan ekstrim 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 14:15 Wib
Tautan BLT BBM sebesar Rp750.000 dari pemerintah adalah hoaks!
Rabu, 28 Februari 2024 9:01 Wib
Legislator Gunung Mas berharap besaran nilai BLT DD meningkat
Kamis, 1 Juni 2023 6:39 Wib
Penyaluran BLT DD 2023 di Gunung Mas telah mencapai 1.294 KPM
Jumat, 26 Mei 2023 18:11 Wib
Legislator Kapuas ingatkan kades jangan 'tebang pilih' pembagian BLT
Minggu, 16 April 2023 6:52 Wib