Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau Eknamesi Tawun mengatakan pihaknya siap melayani pengaduan masyarakat apabila terjadi permasalahan dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) yang juga saat ini menjadi trending topik di tengah bencana COVID-19.
“Namun pengaduan tersebut sebelumnya harus melalui koordinasi dengan desa atau kelurahan,” kata Eknamesi di Pulang Pisau, Senin.
Dikatakan Eknamesi, tidak bisa dipungkiri kemungkinan masih ada warga yang luput dari pendataan yang dilakukan desa/ kelurahan. Dinas Sosial dalam setiap mengajukan usulan data penerima bantuan sosial mengacu berdasarkan data yang telah disampaikan setelah melalui rapat ditingkat desa/ kelurahan.
“Bisa jadi tidak terdata oleh RT. Bisa jadi tidak terdata oleh Desa. Dinas Sosial setempat tetap membuka pengaduan masyarakat setiap hari dan sudah ada beberapa warga di kabupaten setempat yang melapor karena tidak mendapat bantuan sosial,” terang Eknamesi.
Dirinya juga meminta kepada masyarakat untuk bisa koordinasi dengan pemerintah desa/kelurahan sebelum melaporkan pengaduan masalah bantuan sosial. Selain itu meneliti berbagai sumber bantuan sosial yang dialokasikan oleh pemerintah, bisa saja warga tersebut tidak masuk dalam bantuan A tetapi tercatat namanya sebagai penerima di bantuan B.
Menurut Eknamesi, banyaknya jenis bantuan yang dialokasikan oleh pemerintah bertujuan agar bantuan sosial yang disebar bisa menjadi lebih luas cakupannya kepada masyarakat yang terdampak akibat bencana pandemi COVID-19.
Selain itu, ada bantuan yang bersumber dan melekat pada APBD Desa untuk menangani juga seluruh masyarakat. Ia berharap pemerintah desa bisa mengalokasikan untuk warganya sesuai dengan petunjuk dan aturan yang dikeluarkan Kementerian Desa.
“Pemerintah desa juga jangan akal-akalan. Salurkan bantuan sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementrian agar bisa mengcover masyarakat lebih luas,” kata Eknamesi.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Triono Rahyudi mengungkapkan bahwa pihaknya juga terus memantau dan mensoroti bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat dalam praktiknya di lapangan terjadi penyimpangan.
“Terlebih dahulu kita lihat case atau permasalahannya dari setiap bantuan sosial itu,” terang Triono.
Dikatakan Triono, setiap persoalan minimal dilihat melalui tiga sudut pandang. Baik secara administrasi, perdata, dan terakhir tindak pidana sebagai Ultimum Remedium. Setelah itu diukur berdasarkan teori, azas kepastian hukum, azas legalitas, azas kemanfaatan.
Selanjutnya, terang Triono, apabila ada indikasi permasalahan ada beberapa instrumen penyelesaian, melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan jalur pidana. Apabila sudah masuk kedalam ranah pidana, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau siap maju.
Sedari awal, ucap Triono, pihaknya terus mengingatkan jangan ada pihak yang coba-coba mencari keuntungan dalam keadaan bencana pandemi COVID-19. Ancaman hukuman mati tetap diberlakukan bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana dengan tujuan mencari keuntungan di tengah bencana.
Baca juga: Aparat gabungan Pulang Pisau tertibkan pedagang bandel
Baca juga: Mentan sebut prospek pertanian sangat menjanjikan
Berita Terkait
Golkar dan PDIP Pulang Pisau tingkatkan komunikasi jelang Pilkada
Senin, 6 Mei 2024 21:03 Wib
Indonesia bawa pulang medali Piala Uber, setelah 16 tahun penantian
Minggu, 5 Mei 2024 16:10 Wib
Pemkab Pulang Pisau apresiasi peran guru cetak generasi berkualitas
Jumat, 3 Mei 2024 20:09 Wib
Dermaga pasar Bahaur masih menjadi penopang perputaran ekonomi masyarakat
Rabu, 1 Mei 2024 7:30 Wib
Kesbangpol Pulpis minta warga terlibat aktif ciptakan suasana damai jelang Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 18:33 Wib
Pemkab Pulpis laksanakan lima kebijakan pusat dalam melindungi perempuan
Selasa, 30 April 2024 16:12 Wib
Pudjirustaty didampingi Teras Narang mendaftar ke PDIP jadi bacabup Pulpis
Senin, 29 April 2024 14:47 Wib
Edy Purwanto ditunjuk pimpin Dinas Ketahanan Pangan Pulang Pisau
Jumat, 26 April 2024 11:07 Wib