Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Gunung Mas, Kalimantan Tengah Polie L Mihing meminta kepada pemerintah agar mengumumkan nama-nama penerima bantuan sosial terkait COVID-19 diumumkan terlebih dahulu sebelum disalurkan.
Pengumuman secara terbuka sebelum disalurkan bertujuan untuk mendapat tanggapan dari masyarakat, apakah mereka yang menerima bansos benar-benar layak menerima, kata Polie saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.
"Tujuannya untuk memastikan mereka yang menerima bantuan adalah mereka yang benar-benar berhak, sehingga tidak sampai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ucap politisi Partai Hati Nurani Rakyat ini.
Baca juga: Sensus Penduduk secara 'online' berakhir pada 29 Mei
Secara khusus, ucap dia, dalam menentukan masyarakat penerima bansos yang berasal dari dana desa/kelurahan hendaknya dilakukan melalui musyawarah mufakat, dengan melibatkan para tokoh di desa/kelurahan.
Legislator dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini juga meminta masyarakat untuk memahami perbedaan antara bansos yang satu dengan lainnya.
"Bansos ada yang berasal dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, desa/kelurahan. Jadi jika ada yang tidak mendapat dari pusat, mungkin mendapat dari provinsi, kabupaten, atau desa/kelurahan,” bebernya.
Baca juga: Legislator Gumas imbau umat Islam laksanakan shalat Idul Fitri di rumah
Pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara ini mengingatkan jangan sampai dengan adanya bansos terkait COVID-19 malah menyebabkan terjadinya kegaduhan dan perpecahan di masyarakat.
Pemkab Gumas mulai menyalurkan BST yang bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Bantuan disalurkan secara simbolis oleh Bupati Gumas Jaya S Monong, di Kuala Kurun, Rabu (20/5).
Orang nomor satu di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau itu menyebut bahwa secara keseluruhan ada 3.275 Keluraga Penerima Manfaat asal di daerah itu yang menerima BST dari Kemensos RI.
Baca juga: Kelurahan di Gumas diminta siapkan data masyarakat penerima bansos
Dia mengakui, tidak menutup kemungkinan nantinya ada warga yang berhak menerima bantuan namun tidak terdata. Jika hal itu terjadi, maka yang bersangkutan tidak perlu khawatir, karena nantinya ada bantuan jenis lain.
"Yang tidak tercover BST dari Kemensos RI akan menerima bantuan dari pemerintah provinsi, pemkab, bahkan sampai pemerintah desa juga ada bantuan yakni Bantuan Langsung Tunai Dana Desa,” jelas Jaya.
Baca juga: Ketua PKK Gumas ingatkan wartawan selalu patuhi protokol COVID-19
Baca juga: Bupati Gumas apresiasi wartawan yang sajikan berita edukasi terkait COVID-19
Baca juga: Pastikan tepat sasaran, DPRD Gumas akan pantau penyaluran bansos