Bupati Seruyan serahkan bantuan santunan duka cita sebesar Rp25juta

id Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah ,Kabupaten Seruyan,Yulhaidir

Bupati Seruyan serahkan bantuan santunan duka cita sebesar Rp25juta

Bupati Seruyan Yulhaidir (kiri) saat serahkan bantuan santunan duka cita kepada ahli waris, di Kuala Prmbuang, Kamis (24/09/2020).ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

Kuala Pembuang (ANTARA) - Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Yulhaidir menyerahkan langsung bantuan santunan duka cita sebesar Rp25 juta kepada 10 orang ahli waris yang masing-masing sebesar Rp 2,5 juta, untuk meringankan beban masyarakat yang mengalami musibah.

"Santunan duka cita diserahkan kepada masyarakat  yang kurang mampu  dan terkena musibah dalam hal ini meninggal dunia, dengan tujuan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata Yulhaidir di Kuala Pembuang, Kamis.

Menurut dia, santunan tersebut sudah tertuang di dalam peraturan bupati nomor 1 tahun 2020 tentang pemberian santunan duka cita bagi masyarakat kurang mampu sebesar Rp 2,5 juta. Diharapkan dengan adanya bantuan ini dapat digunakan dengan baik.

"Hal tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemkab Seruyan terhadap masyarakat, jadi diharapkan kepada ahli waris yang menerima bantuan yang di serahkan ini jangan disalah gunakan, harus digunakan sebaik-baiknya," harapnya.

Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Bumi Gawi Hantantiring itu pun mengingatkan bahwa masyarakat yang berhak mendapatkan santunan kematian dari Pemkab Seruyan adalah penduduk yang memenuhi syarat.

Baca juga: Wabup Seruyan tinjau daerah terdampak banjir dan salurkan bantuan

Adapun syarat tersebut yakni keluarga miskin, berdomisili di wilayah Seruyan, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Kepala Desa atau Lurah dan Kartu Keluarga atau formulir pendataan daftar rumah tangga disertai dengan surat pernyataan bahwa Kartu Keluarga masih dalam proses.

Kemudian, memiliki surat keterangan tidak mampu, meninggal dunia dengan sebab apa pun, surat Keterangan kematian dari Kepala Desa atau Lurah tempat domisili, surat Keterangan atau pernyataan sebagai ahli waris dari Kepala Desa atau Lurah tempat domisili mengetahui Camat, diajukan oleh ahli waris kepada Bupati melalui Sekretariat Daerah Bagian Kesejahteraan Rakyat.

"Syarat-syarat tersebut sudah sosialisasikan kepada pemerintah desa dan camat, sehingga masyarakat bisa berkonsultasi untuk pengajuannya," demikian Yulhaidir.

Baca juga: Ketua DPRD Seruyan harapkan PBS ikut bantu tangani banjir

Baca juga: DPRD Seruyan minta masyarakat patuhi Perbup tentang protokol kesehatan

Baca juga: Bupati Seruyan serahkan mesin dan pakan ikan kepada kelompok nelayan