Total pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya capai 889 orang

id Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah ,Palangka Raya,Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Murni D Djinu

Total pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya capai 889 orang

Warga Palangka Raya mengikuti tes cepat untuk mendeteksi paparan COVID-19 (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Murni D Djinu mengatakan sebanyak 889 orang dinyatakan sembuh dari paparan virus tersebut di kota setempat.

"Pasien dinyatakan sembuh dari paparan COVID-19 di Palangka Raya sampai saat berada di angka 80,89 persen atau 889 orang dari keseluruhan total kasus positif," kata Murni di Palangka Raya, Senin.

Berdasar data yang dihimpun satgas, untuk warga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang terkonfirmasi positif COVID-19 kasus pertama pada Mei hingga saat ini tercatat 1099 kasus usai terjadi penambahan tujuh kasus positif.

Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 61 orang. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 471 orang. Dan, saat ini masih tercatat sebanyak 149 orang berstatus positif dalam perawatan atau sebanyak 13,56 persen dari total kasus positif.

Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 32 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut menurut Murni juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya capai 876 orang

Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan peraturan wali kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.

"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah," demikian Murni.

Baca juga: Bazar buku murah, pilihan menarik mengisi akhir pekan di Palangka Raya

Baca juga: DPRD Tanah Laut-Banjarmasin kunjungi Palangka Raya

Baca juga: Legislator Palangka Raya minta izin pangkalan elpiji nakal dicabut