Jumlah DPT Pilkada Kalteng 2020 di Gumas menurun dari DPS

id kpu gunung mas,gumas,pilkada kalteng,Jumlah DPT Pilkada Kalteng 2020 di Gumas menurun dari DPS

Jumlah DPT Pilkada Kalteng 2020 di Gumas menurun dari DPS

Komisioner KPU Gumas Elfrinst G Tumon (kanan) menyerahkan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020 kepada Kasat intel Polres Gumas AKP Tri Prasetyo, usai pelaksanaan pleno di Kuala Kurun, Jumat (16/10/2020). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Stepenson mengatakan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah Kalteng 2020 di kabupaten itu mengalami penurunan dari daftar pemilih sementara (DPS).

“DPS Pilkada Kalteng 2020 di Gumas berjumlah 79.019 pemilih. Setelah pelaksanaan pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan dan penetapan DPT, jumlah DPT sebanyak 78.225 pemilih,” ucapnya usai pelaksanaan pleno di Kuala Kurun, Jumat.

Menurut dia, penurunan jumlah pemilih disebabkan karena ada kegandaan data Nomor Induk Penduduk (NIK) dan identitas diri, yang rata-rata ditemukan antar kecamatan. Ini yang menjadi salah satu penyebab menurunnya jumlah pemilih dari DPS ke DPT.

Baca juga: PDAM Gumas targetkan penambahan 500 SR pada 2021

Dari data ganda tadi, KPU Gumas melakukan verifikasi terlebih dahulu. Kemudian salah satu dari data tersebut dicoret dan ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS). Selain kegandaan data, penurunan jumlah pemilih terjadi karena yang bersangkutan tidak ditemukan.

Dalam proses verifikasi tersebut pihaknya selalu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tim pasangan calon, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan terhadap proses ini.

Jika nantinya ada masyarakat atau tim pasangan calon menemukan ada warga belum terdaftar, ujar dia, maka mereka bisa melapor, baik melalui Bawaslu maupun KPU, dengan catatan bisa membuktikan dokumen identitas dan orang yang bersangkutan.

”Jangan sampai yang dilaporkan hanya identitas saja, sedangkan orangnya tidak ada. Jadi dua elemen itu yang harus dipenuhi. Pelapor bisa membuktikan jika ada dokumen dan orang yang bersangkutan,” tegas Stepenson.

Baca juga: SMA di Gumas lakukan pemilihan Ketua OSIS secara online

Adapun 78.225 pemilih yang telah ditetapkan rinciannya 41.116 pemilih laki-laki dan 37.109 pemilih perempuan. Mereka tersebar di 12 kecamatan, 127 desa/kelurahan, dan 273 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Gumas.

Dia menyebut, Kecamatan Kurun merupakan kecamatan yang memiliki jumlah pemilih terbanyak yakni 18.772 pemilih, kemudian berturut-turut disusul Tewah 12.978, Rungan 7.022, Manuhing 6.196, Sepang 5.460.

Selanjutnya Kahayan Hulu Utara dengan jumlah 5.388 pemilih, Rungan Hulu 4.366, Mihing Raya 4.341, Rungan Barat 3.914, Manuhing Raya 3.883, Damang Batu 3.235, dan, Miri Manasa 2.670.

Baca juga: Polres Gumas berhasil ungkap kasus narkoba di tiga kecamatan

Untuk hal lain, sambung dia, ada perubahan jumlah TPS di dua desa yakni Tanjung Karitak Kecamatan Sepang dan Tumbang Empas Kecamatan Mihing Raya. Di Tanjung Karitak bertambah satu TPS sehingga menjadi tiga TPS, sedangkan di Tumbang Empas berkurang satu TPS sehingga menjadi dua TPS.

Ketua Bawaslu Gumas Walman Tristianto mengatakan bahwa terkait DPT, pihaknya selalu mengawasi setiap tahapan yang dilakukan KPU, guna memastikan tahapan berjalan sesuai aturan dan ketentuan.

“Intinya, Bawaslu Gumas tidak lepas dalam melakukan pengawasan, mulai tingkat desa/kelurahan, kecamatan, hingga pelaksanaan pleno di tingkat kabupaten yang dilakukan saat ini,” papar Ketua Bawaslu Gumas.

Baca juga: KPU Gumas kukuhkan 25 orang relawan demokrasi untuk Pilkada Kalteng

Baca juga: Kesbangpol Gumas akan petakan daerah rawan konflik pilkada

Baca juga: Legislator Gumas apresiasi penerapan protokol kesehatan oleh penari tradisional