Pemkab Barsel gelar rakor wilayah masyarakat hukum adat
Buntok, Kalteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, mengadakan rapat koordinasi membahas wilayah masyarakat hukum adat, sekaligus meningkatkan pemahaman berbagai peraturan yang menjadi landasan.
"Acara ini juga untuk mempertegas kembali apa yang menjadi tanggungjawab dan hak masyarakat adat," kata Sekda Barito Selatan, Edy Purwanto usai membuka rakor di Buntok, Kamis.
Ia berharap, dengan adanya kegiatan ini bisa memberikan pemahaman terkait fungsi masyarakat hukum adat yang ada di Indonesia pada umumnya dan di Barito Selatan pada khususnya.
Menurut Edy Purwanto, melalui rapat koordinasi ini juga merupakan langkah awal supaya kedepannya bisa menetapkan bagaimana proses pelaksanaan dan penentuan wilayah adat.
"Selama ini kita banyak mendengar bahwa ada wilayah adat dan masyarakat adat, dan untuk mencapai status tersebut prosesnya panjang dan proses akhirnya dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah tentang status wilayah adat atau masyarakat adat," jelasnya.
Ia menjelaskan, untuk di Barito Selatan, hanya ada satu desa yang ada lokasi wilayah adat yang sudah mendapat (SK) tertulis dari Gubernur Kalimantan Tengah yakni Desa Bipak Kali yang mana luas lokasi yang menjadi wilayah adat itu sekitar 600 hektar.
Baca juga: Bawaslu Barsel tingkatkan koordinasi panwascam kecamatan
"Pada lokasi itu ada situs dan mudah-mudahan dengan adanya penetapan itu keberadaan lokasi wilayah adat tidak terganggu dengan kegiatan-kegiatan lain yang bisa merusak lingkungan," harap Edy Purwanto.
Acara rapat koordinasi membahas tentang tata cara pengakuan pemerintah daerah terhadap wilayah hukum adat itu dihadiri Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Selatan, DAD Kecamatan Dusun Selatan, Damang Dusun Hilir, Mantir Adat Desa Sungai Jaya.
Dalam kegiatan itu juga dihadir oleh panitia hukum adat Kalteng, dan dari Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Barsel dan dalam kegiatan itu juga dihadiri Damang dan mantir adat dari Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas dan dari sejumlah dinas terkait.
Baca juga: Pembahasan satu raperda di Barsel tidak dilanjutkan
Baca juga: Pers berperan bantu sukseskan Pilkada Kalteng
Baca juga: Bawaslu Barsel ajak organisasi dan media massa turut awasi pilkada
"Acara ini juga untuk mempertegas kembali apa yang menjadi tanggungjawab dan hak masyarakat adat," kata Sekda Barito Selatan, Edy Purwanto usai membuka rakor di Buntok, Kamis.
Ia berharap, dengan adanya kegiatan ini bisa memberikan pemahaman terkait fungsi masyarakat hukum adat yang ada di Indonesia pada umumnya dan di Barito Selatan pada khususnya.
Menurut Edy Purwanto, melalui rapat koordinasi ini juga merupakan langkah awal supaya kedepannya bisa menetapkan bagaimana proses pelaksanaan dan penentuan wilayah adat.
"Selama ini kita banyak mendengar bahwa ada wilayah adat dan masyarakat adat, dan untuk mencapai status tersebut prosesnya panjang dan proses akhirnya dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah tentang status wilayah adat atau masyarakat adat," jelasnya.
Ia menjelaskan, untuk di Barito Selatan, hanya ada satu desa yang ada lokasi wilayah adat yang sudah mendapat (SK) tertulis dari Gubernur Kalimantan Tengah yakni Desa Bipak Kali yang mana luas lokasi yang menjadi wilayah adat itu sekitar 600 hektar.
Baca juga: Bawaslu Barsel tingkatkan koordinasi panwascam kecamatan
"Pada lokasi itu ada situs dan mudah-mudahan dengan adanya penetapan itu keberadaan lokasi wilayah adat tidak terganggu dengan kegiatan-kegiatan lain yang bisa merusak lingkungan," harap Edy Purwanto.
Acara rapat koordinasi membahas tentang tata cara pengakuan pemerintah daerah terhadap wilayah hukum adat itu dihadiri Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Selatan, DAD Kecamatan Dusun Selatan, Damang Dusun Hilir, Mantir Adat Desa Sungai Jaya.
Dalam kegiatan itu juga dihadir oleh panitia hukum adat Kalteng, dan dari Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Barsel dan dalam kegiatan itu juga dihadiri Damang dan mantir adat dari Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas dan dari sejumlah dinas terkait.
Baca juga: Pembahasan satu raperda di Barsel tidak dilanjutkan
Baca juga: Pers berperan bantu sukseskan Pilkada Kalteng
Baca juga: Bawaslu Barsel ajak organisasi dan media massa turut awasi pilkada