DLHKP Gumas diminta sosialisasikan pentingnya TPA ke pemerintah desa
Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Gunung Mas, Kalimantan Tengah Iceu Purnamasari meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan setempat agar menyosialisasikan pentingnya tempat pembuangan akhir (TPA) kepada pemerintah desa.
Dengan adanya sosialisasi dari DLHKP Gumas, diharap nantinya pemerintah desa dapat menyiapkan dana untuk menyediakan lahan sebagai TPA di desa masing-masing, kata Iceu di Kuala Kurun, Jumat.
“Saat ini sudah ada keluhan masyarakat kita terkait TPA, dimana banyak desa yang belum memikirkan itu,” ujar legislator dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini.
Baca juga: Bupati berharap IGI Gumas dukung program smart human resources
Menurut politisi Partai Golongan Karya ini, akan sangat baik jika DLHKP Gumas mulai menyosialisasikan terkait pentingnya TPA kepada pemerintah desa, sehingga pemerintah desa merencanakan pengadaan untuk lahan TPA menggunakan dana desa.
Perempuan kelahiran Kota Kuala Kurun ini menyebut bahwa permasalahan sampah sudah harus mulai dipikirkan sejak saat ini oleh pemerintah desa, khususnya desa yang memiliki potensi wisata.
Kepala DLHKP Gumas Yohanes Tuah mengakui bahwa permasalahan TPA memang penting untuk dipersiapkan, karena tanpa adanya TPA maka sampah yang dihasilkan oleh masyarakat dapat merusak lingkungan.
Baca juga: Legislator Gumas apresiasi pembagian sembako dari PWI untuk warga kurang mampu
Dalam waktu dekat, DLHKP akan mencoba berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gumas, untuk membahas hal-hal terkait TPA.
“Kalau ke lapangan, kami juga akan menyampaikan pentingnya TPA kepada pemerintah desa. Kita akan sinergikan. Jika dimungkinkan, ada dana dari kami untuk pengadaan tossa, kita bisa memberi bantuan tossa kepada desa,” paparnya.
Lainnya, Kepala DPMD Gumas Yulius menjelaskan bahwa pemerintah desa memang bisa menganggarkan anggaran dari dana desa, khusus pengadaan lahan yang akan dijadikan TPA di desa masing-masing.
“Yang jelas kalau masuk di anggaran DD bisa, asal saat pelaksanaan musyawarah desa hal itu ditetapkan sebagai prioritas mereka. Nanti kami akan coba menindaklanjuti,” demikian Yulius.
Baca juga: Legislator Gumas minta pokdakan tangkap peluang usaha
Baca juga: Legislator Gumas dukung penuh relokasi pedagang pasar subuh ke pasar resmi
Baca juga: UMKM di Gumas terima bantuan sarana produksi
Dengan adanya sosialisasi dari DLHKP Gumas, diharap nantinya pemerintah desa dapat menyiapkan dana untuk menyediakan lahan sebagai TPA di desa masing-masing, kata Iceu di Kuala Kurun, Jumat.
“Saat ini sudah ada keluhan masyarakat kita terkait TPA, dimana banyak desa yang belum memikirkan itu,” ujar legislator dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini.
Baca juga: Bupati berharap IGI Gumas dukung program smart human resources
Menurut politisi Partai Golongan Karya ini, akan sangat baik jika DLHKP Gumas mulai menyosialisasikan terkait pentingnya TPA kepada pemerintah desa, sehingga pemerintah desa merencanakan pengadaan untuk lahan TPA menggunakan dana desa.
Perempuan kelahiran Kota Kuala Kurun ini menyebut bahwa permasalahan sampah sudah harus mulai dipikirkan sejak saat ini oleh pemerintah desa, khususnya desa yang memiliki potensi wisata.
Kepala DLHKP Gumas Yohanes Tuah mengakui bahwa permasalahan TPA memang penting untuk dipersiapkan, karena tanpa adanya TPA maka sampah yang dihasilkan oleh masyarakat dapat merusak lingkungan.
Baca juga: Legislator Gumas apresiasi pembagian sembako dari PWI untuk warga kurang mampu
Dalam waktu dekat, DLHKP akan mencoba berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gumas, untuk membahas hal-hal terkait TPA.
“Kalau ke lapangan, kami juga akan menyampaikan pentingnya TPA kepada pemerintah desa. Kita akan sinergikan. Jika dimungkinkan, ada dana dari kami untuk pengadaan tossa, kita bisa memberi bantuan tossa kepada desa,” paparnya.
Lainnya, Kepala DPMD Gumas Yulius menjelaskan bahwa pemerintah desa memang bisa menganggarkan anggaran dari dana desa, khusus pengadaan lahan yang akan dijadikan TPA di desa masing-masing.
“Yang jelas kalau masuk di anggaran DD bisa, asal saat pelaksanaan musyawarah desa hal itu ditetapkan sebagai prioritas mereka. Nanti kami akan coba menindaklanjuti,” demikian Yulius.
Baca juga: Legislator Gumas minta pokdakan tangkap peluang usaha
Baca juga: Legislator Gumas dukung penuh relokasi pedagang pasar subuh ke pasar resmi
Baca juga: UMKM di Gumas terima bantuan sarana produksi