Polda Kalteng tangani 2.632 kasus selama 2020

id Polda Kalteng tangani 2.632 kasusselama 2020, Polda Kalteng, Palangka Raya, Hendra Rochmawan

Polda Kalteng tangani 2.632 kasus selama 2020

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan rilis akhir tahun 2020 di Palangka Raya, Selasa (29/12/2020). ANTARA/HO-Humas Polda Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Sepanjang tahun 2020 ini Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menangani 2.632 kasus, berupa perkata kejahatan tindak pidana umum, narkotika, lalu lintas dan lainnya. 

"Dari 2.632 kasus yang ditangani, sebanyak 2.007 kasus berhasil diselesaikan. Dengan angka itu diketahui, diasumsikan khusus di Kalteng, selang tiga jam 18 menit ada terjadi tindak pidana," kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan saat jumpa pers akhir tahun di Palangka Raya, Selasa.

Hendra mengatakan, selama 2020 ini ada beberapa tindak pidana menonjol yakni narkotika sebanyak 607 kasus, pencurian dan pemberatan atau curat 371 kasus, dan penggelapan 191 kasus. 

Kemudian, untuk jumlah pelanggaran dalam lalu lintas mencapai 29.768 pelanggaran, mulai dari tilang hingga teguran, dengan jumlah meninggal dunia 242 orang, 80 luka berat dan 969 total korban kecelakaan, sedangkan kerugian material Rp2,8 miliar lebih.

"Memang yang paling banyak ditangani adalah kasus narkotika. Untuk perkara lalu lintas kerugian materil mencapai Rp2 miliar lebih. Untuk pelanggarannya yaitu akibat kecepatan tinggi, lalai dalam berkendara serta menggunakan handphone saat mengendarai kendaraannya," ucapnya.  

Mantan Kepala Sekolah Polisi Negara Tjilik Riwut Polda Kalteng itu menyebutkan, berdasarkan catatan pihaknya, ada delapan kasus menonjol berhasil diungkap sepanjang 2020. 

Polda Kalteng berhasil membongkar praktik kecantikan tanpa izin, menangkap pelaku pengedar uang palsu, menangkap pengoplos beras, penangkapan pelaku kartu bodong, industri rumahan merkuri, kekerasan terhadap anak, pengungkapan perdagangan anak, hingga penangkapan pelaku ujaran kebencian simpatisan  Front Pembela Islam (FPI).

Sementara itu untuk kasus narkotika, jajaran Polda Kalteng patut diacungi jempol, karena dalam kurun tahun 2020 ini anggotanya berhasil menggagalkan pererdaran 13 kilogram lebih sabu-sabu, 7.039 obat keras carnophen, 29.327 obat berbagai merek hingga 845 butir ekstasi. Meringkus 734 tersangka, 61 diataranya berjenis kelamin perempuan serta menangani 607 kasus. 

"Ini prestasi yang luar biasa. Kapolda juga berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kalteng," tuturnya

Tidak hanya kasus pidana saja yang mereka tangani, Polda Kalteng juga telah membina 401 netizen untuk melawan maraknya hoax atau kabar bohong dan lain sebagainya. Selain itu lima kasus hingga tahap persidangan dan melakukan stempel hoax sebanyak 621 stempel, baik informasi maupun informas-informasi yang tidak bisa dipertangungjawabkan kebenarannya.

”Kita juga melakukan upaya pembinaan dan memastikan mereka tidak mengulangi perbuatan serupa," ungkap Hendra.

Hendra juga dengan lantang menjelaskan soal personel jajaran di Polda Kalteng yang desersi atau meninggalkan tugas. Akibat desersi itu, 13 personel Polda Kalteng dipecat tidak dengan hormat. 

"Selain desersi, ada juga personel yang dipecat karena terlibat penyalahgunaan. Perbuatan mereka tidak bisa diampuni lagi maka harus diberhentikan sesuai kode etik Polri," demikian Hendra. 

Baca juga: Kapolresta Palangka Raya sebut perayaan Natal berjalan lancar