Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Jum'atni menilai bahwa kenaikan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di tengah pandemi COVID-19 oleh pemerintah pusat sangat kurang tepat.
"Saya menilai hal tersebut sangatlah kurang tepat, karena banyak masyarakat kita yang kesulitan untuk mencari rejeki di tengah pandemi seperti ini," kata Jum'atni di Palangka Raya, Selasa.
Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya itu mengungkapkan, selama merebaknya virus Corona di wilayah setempat, banyak masyarakat yang kesulitan untuk mencari nafkah. Hampir semua sektor usaha ikut terimbas pandemi COVID-19.
Bahkan pemerintah provinsi dan pemerintah kota setempat juga berusaha memberikan bantuan dalam bentuk sembako dan uang tunai untuk warga yang terdampak COVID-19 itu.
"Makanya kalau peserta mandiri BPJS Kesehatan dinaikkan iurannya, tentunya juga berdampak buruk bagi mereka. Salah satunya mereka akan berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri karena bagi mereka itu menjadi beban," bebernya.
Sekretaris PAN Kota Palangka Raya itu menyarankan kepada pemerintah pusat agar kembali mengoreksi lagi rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Selama ini kehadiran BPJS Kesehatan benar-benar membantu masyarakat kecil, namun iuran yang diberlakukan jangan sampai membebani masyarakat.
"Meskipun terkadang pelayanan di salah satu rumah sakit kurang memuaskan peserta BPJS Kesehatan, sedangkan pembayaran iuran jalan terus per bulannya," ucap Jum'atni.
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 mengatur salah satunya tentang penyesuaian besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi peserta mandiri (Peserta Bukan Penerima Upah-PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan diberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per bulannya.
Kenaikan iuran tersebut dimulai per tanggal 1 Januari 2021. Untuk besaran iuran JKN-KIS serta BPJS Kesehatan sebelum mengalami kenaikan Kelas III Rp25.000 menjadi Rp42.000, Kelas II sebelumnya Rp51.000 menjadi Rp100.000 dan Kelas I sebelumnya Rp80.000 kini menjadi Rp150.000.
Baca juga: Masyarakat Palangka Raya diminta mewaspadai peredaran vaksin COVID-19 palsu
Berita Terkait
11.330 warga kurang mampu manfaatkan diskon pasang baru daya 450 VA
Kamis, 2 Mei 2024 16:48 Wib
Kurangnya vitamin D tingkatkan risiko alergen pada anak
Kamis, 4 April 2024 10:24 Wib
Tokopedia hadirkan fitur Pajak Online untuk SPT kurang bayar
Kamis, 28 Maret 2024 15:05 Wib
Benarkah tidur kurang dari lima jam bisa tingkatkan risiko diabetes?
Rabu, 6 Maret 2024 17:22 Wib
BKKBN sebut ibu hamil kurang dari 21 tahun kepala bayinya berisiko terjepit
Rabu, 7 Februari 2024 15:35 Wib
Anggota DPRD Seruyan nilai objek wisata Pantai Sungai Bakau kurang terawat
Minggu, 31 Desember 2023 18:42 Wib
Kurang tidur bantu kurangi emosi positif namun tingkatkan risiko cemas
Minggu, 31 Desember 2023 14:49 Wib
Anies-Muhaimin siap mundur bila berkinerja kurang baik seusai terpilih
Rabu, 20 Desember 2023 9:20 Wib