Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum Slamet Pribadi meminta para penegak hukum untuk mengubah cara publikasi hasil sitaan narkoba yang selama ini dinyatakan dalam rupiah menjadi jumlah jiwa yang diselamatkan.
"Sebaiknya strategi publikasi para penyelenggara negara yang berhasil menyita narkoba itu diubah, bahwa penegak hukum dengan menyita narkoba berhasil menyelamatkan penggunaan (narkoba) oleh sejumlah orang," kata Slamet Pribadi saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Pasalnya, menurut dia, selama ini keberhasilan pengungkapan kasus-kasus narkoba oleh penegak hukum kerap dihitung dalam nominal rupiah tertentu.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini berpendapat bahwa memang menarik untuk menyampaikan penegak hukum yang menangani sejumlah besar narkoba dengan nilai uang tertentu. Namun disadari atau tidak, hal ini memberikan motivasi bagi para sindikat narkoba yang sudah ada untuk lebih "mengembangkan" bisnisnya dan yang akan berniat atau coba-coba untuk melakukan bisnis ilegal narkoba.
Menurut Slamet, publikasi keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba yang dipersamakan dengan sejumlah uang hasil penyitaan itu akan membuat kagum masyarakat. Namun dari sisi para pelaku kejahatan, publikasi rupiah tersebut menjadi promosi gratis untuk bisnis haram mereka.
"Ini sama saja promosi gratis bisnis mereka atau dapat mendukung strategi bisnis haram para pelaku kejahatan tersebut," tutur mantan Kabag Humas Badan Narkotika Nasional ini.
Ke depan, pihaknya mengusulkan agar para penegak hukum menyepakati secara formal bahwa 1 gram jenis narkoba tertentu rata-rata bisa digunakan oleh berapa orang sehingga dalam publikasi pemberitaan pengungkapan sejumlah narkoba dihitung dengan keberhasilan menyelamatkan sejumlah jiwa.
"Harus ada perumusan yang tegas atas setiap jenis itu (narkoba) yang dapat menjadi sumber kutipan resmi pemberitaan," ujar purnawirawan perwira menengah Polri ini.
Penegak hukum diminta tak sebut rupiah saat pengungkapan narkoba
"Ini sama saja promosi gratis bisnis mereka atau dapat mendukung strategi bisnis haram para pelaku kejahatan tersebut,"