Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Esra mengatakan kabupaten itu mendapat mendapat 764 formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021 ini.
Dengan adanya 764 formasi guru PPPK, maka kebutuhan Gumas terhadap guru pada jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama akan terpenuhi, kata Esra di Kuala Kurun, Senin.
“764 formasi guru PPPK tersebut terdiri dari guru SD dan SMP. Namun ini diluar guru agama, karena untuk guru agama merupakan kewenangan Kementerian Agama,” ucapnya.
Adapun rinciannya adalah guru SD sekitar 420 untuk guru kelas dan guru agama. Sedangkan sisanya adalah guru SMP yakni guru bidang studi seperti guru bahasa Indonesia, bahasa Inggris, matematika, dan lainnya.
Baca juga: Legislator Gumas dorong masyarakat Tampang Tumbang Anjir aktifkan poskamling
Dia menyebut bahwa pihaknya sudah memasukkan berbagai formasi tadi ke dalam aplikasi e-formasi, dan tinggal menunggu pelaksanaan tes. Pelaksanaan tes untuk PPPK ini rencananya dilaksanakan secara online.
Pelaksanaan tes PPPK secara umum hampir sama dengan pelaksanaan tes calon pegawai negeri sipil. Hanya saja tetap ada beberapa perbedaan, salah satunya persyaratan peserta yang bisa mengikuti tes PPPK.
“Keuntungan PPPK ini usia peserta maksimal 59 tahun. Artinya walau satu tahun lagi pensiun, peserta yang bersangkutan masih boleh mendaftar dan diberi kesempatan tiga kali tes,” paparnya.
Guru-guru honor, baik itu Guru Tidak Tetap (GTT) Pemerintah Kabupaten Gumas, GTT dari dana biaya operasional sekolah (BOS) dan tenaga honorer kategori dua (honorer K2), bisa mengikuti tes PPPK asal memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca juga: Distan Gumas berikan vaksin kepada ayam petelur milik poktan ternak
Yang penting, sambung dia, guru honor tersebut masuk di dalam data pokok pendidikan. Nantinya ijazah guru yang bersangkutan akan diperiksa terlebih dahulu, serta dilihat apakah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Salah satu syarat yang ditentukan adalah yang bersangkutan sudah menjadi guru honor minimal dua tahun. Bisa saja yang bersangkutan mendaftar sebagai peserta PPPK walau belum memenuhi persyaratan minimal dua tahun mengajar, asalkan telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Bagi guru honor yang belum mencapai dua tahun mengajar dan tidak memiliki sertifikat pendidik diminta melanjutkan sebagai guru honor hingga memenuhi persyaratan dua tahun mengajar, karena pelaksanaan tes tidak serta merta dilakukan di 2021, dan bisa berlanjut di 2022 atau 2023, sampai terpenuhinya formasi PPPK tersebut.
“Jika dalam tiga tahun ini formasi guru PPPK yang didapat terpenuhi, maka dapat saya katakan hampir tidak ada SD dan SMP di Gumas yang kekurangan guru,” demikian Esra.
Baca juga: Jalur alternatif disiapkan sebelum pembangunan Jembatan Sei Kahat dimulai
Baca juga: Legislator Gumas: Keberadaan PBS harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat
Baca juga: Polisi amankan tiga penambang ilegal di Gumas
Berita Terkait
DPRD Kotim dorong pemda buat regulasi perlindungan guru
Kamis, 14 November 2024 18:17 Wib
Legislator usulkan perda inisiatif kesejahteraan guru ngaji dan sekolah Minggu
Selasa, 12 November 2024 5:47 Wib
Disdik Palangka Raya: Bangun komunikasi untuk cegah kriminalisasi guru
Jumat, 8 November 2024 16:57 Wib
Guru di Palangka Raya diminta kembangkan potensi anak melalui ekstrakurikuler
Kamis, 7 November 2024 15:01 Wib
ASRI klaim lebih disukai kalangan emak-emak, guru hingga petani dan buruh
Rabu, 6 November 2024 15:47 Wib
72 guru di Kotim ikuti uji kompetensi kenaikan pangkat
Rabu, 6 November 2024 13:23 Wib
Disdik Kotim: Pentingnya pemahaman tupoksi untuk hindari kriminalisasi guru
Senin, 4 November 2024 11:41 Wib
Pj Bupati Katingan janjikan jabatan kepala sekolah bagi guru juara MTQ nasional
Sabtu, 2 November 2024 16:48 Wib