Tamiang Layang (ANTARA) - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Berson mengimbau masyarakat segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan gedung tempat tinggal maupun gedung sarang burung walet.
"Tahun 2021 ini, Pemkab Bartim berupaya meningkat PAD dari berbagai sektor salah satunya dari IMB. Untuk itu, imbauan selalu disampaikan warga yang belum memiliki IMB untuk segera mengurusnya," kata Berson di Tamiang Layang, Kamis.
Menurutnya dalam Perda IMB disebutkan bahwa IMB merupakan kewajiban bagi setiap orang atau perusahaan yang mendirikan gedung bangunan termasuk bangunan burung walet serta retribusi IMB.
Berson mengatakan kerjasama inventaris bangunan gedung pada tiap kecamatan akan kembali dilakukan dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja setempat, sesuai Peraturan Daerah Bartim Nomor 6 Tahun 2005 tentang bangunan gedung.
Dalam pengurusan IMB pada DPMPTSP Bartim akan memberikan pelayanan prima dan biaya retribusi IMB tidak mahal. Syarat yang harus dilengkapi disampaikan kepada pemohon diharapkan bisa dipenuhi, kemudian untuk biaya retribusinya menyesuaikan dengan letak bangunan tersebut dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Untuk warga yang ingin melakukan perpanjangan IMB juga dilayani dengan syarat membawa bukti IMB-sebelumnya," kata Berson.
Keuntungan bagi masyarakat yang mengurus IMB bangunan gedung tempat tinggal dan bangunan sarang burung walet diantaranya adanya kepastian hukum dan bisa mendapatkan ganti rugi jika ada pembebasan lahan.
Baca juga: Pemkab Bartim siap penuhi sarpras penanggulangan bencana
Pada tahun 2020, Satpol PP Bartim telah melakukan inventarisasi data sarang burung walet. Ditemukan ada 241 buah gedung bangunan di Kecamatan Paju Epat yang peruntukannya sebagai sarang burung balet tanpa ada.
Di Kecamatan Dusun Timur juga terdapat ada 285 rumah walet yang tidak berizin. Sebagian besar sudah mengurus IMB. Pemilik bangunan yang belum memiliki IMB diharapkan kesadarannya untuk mengurus.
"Retribusi yang dibayar merupakan pendapatan daerah yang tujuannya untuk membangun Kabupaten Bartim yang lebih baik lagi kedepannya," kata Berson.
Baca juga: Dua polisi Bartim terima penghargaan
Baca juga: Polisi selidiki terbakarnya rumah dan dua mobil di Bartim
Baca juga: Bupati Bartim terharu solidaritas warga bantu korban banjir
Berita Terkait
DWP Disarpustaka Kapuas kembangkan penanaman sistem hidroponik
Minggu, 17 Maret 2024 19:48 Wib
Pj Bupati dorong petani di Kobar optimalkan pengembangan komoditas cabai
Selasa, 12 Maret 2024 16:57 Wib
HATHI tanam 100 pohon di Kotim, jaga kelestarian air dan lingkungan
Sabtu, 3 Februari 2024 7:12 Wib
UPT KLHK Kalteng-UMPR kolaborasi sukseskan penanaman pohon serentak 2024
Senin, 15 Januari 2024 16:27 Wib
Pemprov Kalteng: Implementasi OSS RBA pastikan pelaku usaha penuhi kewajiban
Kamis, 21 September 2023 12:13 Wib
DPRD apresiasi langkah Polri lakukan penanaman pohon di Bartim
Jumat, 25 Agustus 2023 17:30 Wib
Pemkab Barito Utara apresiasi penanaman pohon program Polri
Kamis, 24 Agustus 2023 9:53 Wib
Polda Kalteng sukseskan Program Polri Lestarikan Negeri Penghijauan Sejak Dini
Sabtu, 19 Agustus 2023 17:08 Wib