DPMPTSP minta warga Bartim diminta segera urus IMB

id Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Berson ,DPMPTSP Kabupaten Barito Timur,Kepala DPMPTSP Ka

DPMPTSP minta warga Bartim diminta segera urus IMB

Kepala DPMPTSP Bartim Berson. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Tamiang Layang (ANTARA) - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Berson mengimbau masyarakat segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan gedung tempat tinggal maupun gedung sarang burung walet.

"Tahun 2021 ini, Pemkab Bartim berupaya meningkat PAD dari berbagai sektor salah satunya dari IMB. Untuk itu, imbauan selalu disampaikan warga yang belum memiliki IMB untuk segera mengurusnya," kata Berson di Tamiang Layang, Kamis.

Menurutnya dalam Perda IMB disebutkan bahwa IMB merupakan kewajiban bagi setiap orang atau perusahaan yang mendirikan gedung bangunan termasuk bangunan burung walet serta retribusi IMB.

Berson mengatakan kerjasama inventaris bangunan gedung pada tiap kecamatan akan kembali dilakukan dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja setempat, sesuai Peraturan Daerah Bartim Nomor 6 Tahun 2005 tentang bangunan gedung.

Dalam pengurusan IMB pada DPMPTSP Bartim akan memberikan pelayanan prima dan biaya retribusi IMB tidak mahal. Syarat yang harus dilengkapi disampaikan kepada pemohon diharapkan bisa dipenuhi, kemudian untuk biaya retribusinya menyesuaikan dengan letak bangunan tersebut dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Untuk warga yang ingin melakukan perpanjangan IMB juga dilayani dengan syarat membawa bukti IMB-sebelumnya," kata Berson.

Keuntungan bagi masyarakat yang mengurus IMB bangunan gedung tempat tinggal dan bangunan sarang burung walet diantaranya adanya kepastian hukum dan bisa mendapatkan ganti rugi jika ada pembebasan lahan.

Baca juga: Pemkab Bartim siap penuhi sarpras penanggulangan bencana

Pada tahun 2020, Satpol PP Bartim telah melakukan inventarisasi data sarang burung walet. Ditemukan ada 241 buah gedung bangunan di Kecamatan Paju Epat yang peruntukannya sebagai sarang burung balet tanpa ada.

Di Kecamatan Dusun Timur juga terdapat ada 285 rumah walet yang tidak berizin. Sebagian besar sudah mengurus IMB. Pemilik bangunan yang belum memiliki IMB diharapkan kesadarannya untuk mengurus.

"Retribusi yang dibayar merupakan pendapatan daerah yang tujuannya untuk membangun Kabupaten Bartim yang lebih baik lagi kedepannya," kata Berson.

Baca juga: Dua polisi Bartim terima penghargaan

Baca juga: Polisi selidiki terbakarnya rumah dan dua mobil di Bartim

Baca juga: Bupati Bartim terharu solidaritas warga bantu korban banjir