Pasar mingguan di Temanggung Djaya Karti Bartim belum diperbolehkan buka

id Kepala UPT Pasar Temanggung Djaya KartiKabupaten BaritoTimur, Kalimantan Tengah, Tenny,Kabupaten BaritoTimur,BaritoTimur,Pasar mingguan di Temanggung

Pasar mingguan di Temanggung Djaya Karti Bartim belum diperbolehkan buka

Kepala UPT Pasar Temanggung Djaya Karti, Tenny bersama tim dari Dinas Perdagangan dan Satpol PP menghalau pedagang mingguan dari luar daerah yang ingin menggelar dagangannya di belakang Pasar Temanggung Djaya Karti di Jalan Fridolin Ukur di Tamiang Layang, Senin (28/1). ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Kepala UPT Pasar Temanggung Djaya Karti Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Tenny mengingatkan bahwa pasar mingguan yang dilaksanakan setiap hari Senin, masih belum diperbolehkan buka karena angka penderita COVID-19 relatif tinggi.

"Saat ini kasus terkonfirmasi masih tinggi, dan belum ada rekomendasi dari gugus tugas bahwa pasar mingguan boleh buka," kata Tenny di Tamiang Layang, Senin.

Pemkab Bartim melalui Dinas Perdagangan meniadakan aktivitas pasar mingguan sejak terjadinya pandemi COVID-19 sejak April 2020 lalu, sebagai upaya pengendalian dan antisipasi penyebaran COVID-19.

Tenny meminta pedagang yang ingin berjualan untuk tidak menggelar dan membuka dagangannya. Sebab, sampai sekarang ini karena belum ada izin dari pemerintah setempat bahwa pasar mingguan khususnya di Pasar Temanggung Djaya Karti.

"Pemkab Bartim melalui Dinas Perdagangan belum mengeluarkan surat edaran terbaru terkait pembukaan pasar mingguan di Kabupaten Bartim," ucapnya.

Dia menyebut dalam Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor: 500/170/Disdag.III/2020 tanggal 8 Mei 2020 lalu menyebutkan untuk pasar mingguan di desa-desa tetap diperkenankan buka kembali sepanjang hanya berjualan bahan pokok kebutuhan pokok atau serta hanya diperkenankan pedagang lokal

Baca juga: Angka kesembuhan pasien COVID-19 di Bartim meningkat

Sedangkan aktivitas pasar harian pada Pasar Temanggung Djaya Karti memberlakukan bersyarat, buka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Dalam aktivitas di pasar, pedagang maupun pembeli juga masih diwajibkan mengikuti protokol kesehatan, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dengan batasan minimal satu meter per orang.

"Sebelum ada informasi resmi dari Pemkab Bartim maupun Dinas Perdagangan Bartim berkaitan pasar mingguan boleh buka, maka pasar mingguan tidak diperbolehkan untuk buka," kata Tenny.

Menurut dia, kebijakan yang dilakukan merupakan upaya dari penerapan aturan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, agar penyebaran COVID-19 khususnya di Kecamatan Dusun Timur yang masuk kategori zona hitam, bisa terkendali dengan maksimal.

Mayoritas pedagang pasar mingguan di Pasar Temanggung Djaya Karti berasal dari luar Kabupaten Bartim. Hal ini dikhawatirkan dan berisiko menyebabkan bertambahnya penyebaran COVID-19.

Baca juga: Pertamina gunakan LCT dukung pendistribusian BBM menuju Bartim

Baca juga: DPMPTSP minta warga Bartim diminta segera urus IMB