Dua Pengadilan Pulang Pisau antisipasi rusuh dalam persidangan

id Dua Pengadilan Pulang Pisau antisipasi rusuh dalam persidangan, pulang pisau, pengadilan

Dua Pengadilan Pulang Pisau antisipasi rusuh dalam persidangan

Simulasi antisipasi terjadinya rusuh dan huru-hara dalam persidangan yang digelar Polres Pulang Pisau, Kamis (18/2/2021). ANTARA/Adi Waskito 

Pulang Pisau (ANTARA) - Dua pengadilan yakni Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau Kalimantan Tengah, mengantisipasi terjadinya rusuh dalam sidang dengan menggandeng Polres setempat.

“Dalam pelaksanaan persidangan perkara itu selalu ada potensi ketidakpuasan dalam menerima hasil putusan, terutama kasus-kasus yang menyita perhatian publik. Seperti kasus pembunuhan, pemerkosaan anak di bawah umur, dan kasus-kasus lainnya,” kata Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Nenny Ekawati Barus melalui Juru Bicara Ishmatul Lu’lu di Pulang Pisau, Jumat. 

Polres Pulang Pisau menggelar simulasi penanggulangan huru-hara di dalam ruang sidang dan halaman pengadilan setempat pada Kamis (18/2). Simulasi itu sebagai antisipasi dalam menghadapi kemungkinan terjadinya kejadian tidak diinginkan tersebut.

Ishmatul Lu’lu mengungkapkan bahwa kegiatan simulasi huru-hara ini juga merupakan instruksi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang pengamanan protokol keamanan di lingkungan Kantor Pengadilan Negeri. 

Simulasi huru-hara ini diharapkan sebagai langkah antisipasi dan pencegahan serta kesiapan jika terjadi kemungkinan terjadi saat sidang berlangsung. 

Selain itu, kata Ishmatul Lu’lu, simulasi ini juga untuk melatih segenap keluarga besar Pengadilan Negeri Pulang Pisau agar tetap bersiaga akan adanya kemungkinan aksi mendadak dari para pendemo yang tidak puas dengan hasil putusan majelis hakim. 

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Pulang Pisau Irfan juga mengatakan menjelaskan simulasi yang digelar berkolaborasi antara Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau bekerjasama dengan Polres Pulang Pisau adalah yang pertama kali digelar di Kalimantan Tengah. 

“Persidangan yang sering terjadi keributan adalah terkait dengan sengketa harta benda seperti sengketa tanah, termasuk warisan dan wakaf. Sengketa itulah yang sering menimbulkan keributan atau huru-hara dalam persidangan,” terang Irfan. 

Menurut Irfan, simulasi ini adalah sebagai bentuk antisipasi kemungkinan terjadinya huru-hara saat persidangan. Tidak bisa dipungkiri, banyak pihak pencari keadilan yang tidak puas dengan hasil putusan dalam persidangan, sehingga dengan digelarnya simulasi huru-hara persidangan berbagai kemungkinan yang terjadi bisa diminimalisir. 

Baca juga: Forkopimda Pulang Pisau sepakat tingkatkan penanganan empat masalah ini