Palangka Raya (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah menyatakan sudah menerima 22 pengaduan/laporan serta konsultasi masyarakat menyangkut pelayanan publik terhadap dugaan maladministasi selama dua bulan lebih di awal tahun 2021.
"Pengaduan itu terdiri dari 10 laporan dan 12 konsultasi. Dari 10 laporan itu lima diterima dan ditindaklanjuti dan sisanya tidak memenuhi syarat," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Raden Biroum Bernardianto di Palangka Raya, Rabu.
Dia menerangkan, dari puluhan laporan tersebut substansi pelaporan yang di sampaikan masyarakat didominasi substansi perizinan dan agraria atau pertanahan yang berada di wilayah Kota Palangka Raya.
Pernyataan itu diungkapkan Biroum saat konferensi pers dalam rangka hari ulang tahun ke-21 Ombudsman Republik Indonesia.
Asisten Penerimaan Laporan Yuliantie di dampingi Biroum menambahkan pada periode 2020, Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan menerima 68 pengaduan masyarakat dan 67 Konsultasi non laporan.
Baca juga: Ombudsman Kalteng sebut Gumas nihil pelaporan sejak Januari 2020
Baca juga: ANTARA Kalteng terima penghargaan dari Ombudsman
Dari 68 pengaduan masyarakat tersebut, laporan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 berjumlah 17 laporan.
Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan juga telah menyelenggarakan PVL On the Spot atau program jemput bola untuk menjaring laporan masyarakat sebanyak 10 kali.
Sementara itu, Asisten Pemeriksaan Laporan ORI Kalteng M Faishal mengungkapkan pada 2016 pihaknya menerima 120 laporan dengan substansi terbanyak bidang perhubungan, pertanahan dan pendidikan.
Kemudian 2017 sebanyak 132 laporan dengan dominasi substansi perhubungan, pertanahan dan pendidikan, tahun 2018 sebanyak 116 laporan dengan dominasi substansi pertanahan, kepegawaian dan kepolisian.
Baca juga: Ombudsman Kalteng buka posko pengaduan COVID-19 secara 'online'
Selanjutnya pada 2019 tercatat 84 laporan dengan dominasi substansi bidang pertanahan, kepegawaian dan perizinan dan terakhir 2020 sebanyak 57 laporan dengan dominasi substansi bidang pertanahan, perizinan dan kepolisian.
Ombudsman Kalteng pun mengajak masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran terhadap pelayanan publik atau dugaan malaadministrasi agar segera melapor.
Laporan atau pengaduan dapat disampaikan dengan mendatangi langsung Kantor Ombudsman Perwakilan Kalimantan Tengah atau menyampaikan surat elektronik pengaduan @ombudsman.go.id.
Laporan tersebut penting guna mengawasi berbagai pihak agar dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik bisa dikoreksi atau diperbaiki, sehingga kualitas pelayanan publik, khususnya pelayanan pemerintahan menjadi semakin berkualitas.
Baca juga: Ombudsman RI: Pelayanan publik Palangka Raya masuk zona kuning
Baca juga: Ombudsman Kalteng gelar audensi dengan Kanwil Kemenag
Ombudsman Kalteng terima 22 pengaduan di awal 2021
Pengaduan itu terdiri dari 10 laporan dan 12 konsultasi. Dari 10 laporan itu lima diterima dan ditindaklanjuti dan sisanya tidak memenuhi syarat,