Bapemperda Seruyan pastikan raperda CSR untuk sejahterakan masyarakat

id Ketua Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Arahman ,Bapemperda DPRD Kabupaten Seruyan,DPRD Kabupate

Bapemperda Seruyan pastikan raperda CSR untuk sejahterakan masyarakat

Ketua Bapemperda Arrahman di Kuala Pembuang, (5/3/2021). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

KUALA PEMBUANG, Seruyan (ANTARA) - Ketua Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Arahman menyatakan keberadaan dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau CSR, mempunyai peranan yang sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat setempat.

Ini merupakan salah satu dari dua buah Raperda yang kita konsultasi publik kan beberapa waktu yang lalu. Memang sampai dengan saat ini masih belum ada payung hukum yang mengatur hal tersebut,” kata Arrhaman di Kuala Pembuang, Rabu.

Menurut dia, karena masih belum ada payung hukum yang mengatur secara khusus tentang CSR perusahaan di Bumi Gawi Hantantiring ini, hal tersebut juga membuat realisasi CSR menjadi tidak terlalu maksimal.

"Memang sebelumnya secara garis besar, perusahaan itu selama ini merealisasikan CSR bisa dibilang belum terlalu optimal," ungkapnya.

Arahman mengatakan jika berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas tidak diatur berapa persen kewajiban realisasinya untuk masyarakat.

"Memang tidak diatur berapa realisasinya untuk masyarakat, hanya saja tetap harus memperhatikan asas kepatutan di dalamnya," jelasnya.

Baca juga: ASN diharapkan terlibat dalam peningkatan daya beli masyarakat

Maka dari itu, di dalam Raperda yang dilakukan konsultasi publik tersebut, pihaknya mencoba untuk membuat angka 2,5 persen kewajiban perusahaan merealisasikan CSR dari keuntungan bersih dipotong pajak.

Dia mengatakan ajukan itu tinggal nanti bagaimana tanggapan dari perusahaan, tapi berdasarkan suara beberapa perwakilan perusahaan yang hadir dalam uji publik kemarin mereka merasa keberatan karena angka itu terlalu besar.

"Nanti akan coba kita tawarkan lagi berapa yang mereka mampu, tapi kalau dari kawan-kawan di DPRD memang maunya diangka 2,5 persen itu," kata Arrhaman

Ia berharap dengan adanya regulasi yang mengatur CSR ini bisa memaksimalkan realisasi hal tersebut dan dapat menyejahterakan masyarakat kabupaten yang berjuluk Bumi Gawi Hantantiring ini.

Baca juga: Bupati Seruyan ingatkan Kades dalam bekerja harus taat aturan

Baca juga: Bapemperda lakukan konsultasi publik dua raperda inisiatif

Baca juga: Legislator Seruyan harapkan peningkatan jalan Desa Halimaung Jaya