Simpan 145,5 gram sabu-sabu, perempuan ini berdalih titipan

id Simpan 145,5 gram sabu-sabu, perempuan ini berdalih titipan, Kalteng, polres Kotim, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

Simpan 145,5 gram sabu-sabu, perempuan ini berdalih titipan

Wakapolres Kotawaringin Timur Kompol Abdul Aziz Septiadi didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Syaifullah saat menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu-sabu, Rabu (7/4/2021). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Seorang perempuan berinisial S (40) warga Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, ditangkap kepolisian setempat karena menyimpan sabu-sabu seberat 145,51 gram meski dia berdalih itu barang titipan.

"Dia mengaku hanya dititipi dan baru sekali. Tentu ini terus kami dalami karena tidak mungkin dititipi barang (sabu-sabu) sebanyak ini kalau sebelumnya belum pernah," kata Wakapolres Kotawaringin Timur Kompol Abdul Aziz Septiadi didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Syaifullah di Sampit, Rabu.

Penangkapan S dilakukan pada Selasa (6/4) sekitar pukul 20.20 WIB di pinggir Jalan Samekto Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang. Saat penggeledahan badan, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi barang diduga sabu-sabu.

Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan di rumah S di Jalan Revolusi 45 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi kembali menemukan plastik diduga berisi sabu-sabu.

Total berat barang bukti sabu-sabu dari dua bungkus plastik itu 145,51 gram. Polisi juga mengamankan sebuah mobil yang ditumpangi S saat ditangkap di Jalan Samekto.

Pelaku mengaku sabu-sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang kenalan almarhum suaminya. Barang haram itu dibawa oleh seseorang dari Pontianak Kalimantan Barat melalui jalan darat hingga sampai ke Sampit. 

Baca juga: Penuhi aspirasi pedagang, Pemkab Kotim akan gelar Pasar Ramadhan

Aktivitas pelaku sudah lama dipantau petugas, sehingga begitu ada kesempatan langsung digerebek. Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika di pidana penjara paling singkat 6
(enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda
Rp10 miliar.

"Kita dalami semua informasi yang ada. Kami tegaskan bahwa Polres Kotawaringin Timur tidak akan surut dalam memerangi narkoba," kata Aziz.

Sementara itu S mengaku sabu-sabu tersebut merupakan titipan seorang laki-laki asal dari Pontianak yang merupakan kenalan almarhum suaminya. Dia mengaku baru pertama kali melakukan ini dan langsung tertangkap.

"Saya mau pinjam uang Rp2 juta, katanya boleh tapi saya dititipi barang itu. Saya baru sekali ini melakukannya," demikian S.

Baca juga: Kemenhub dukung pengerukan alur Mentaya sukseskan tol sungai