Masyarakat di Kecamatan Batu Ampar tuntut sertifikat tanah dan plasma

id Sudarsono, DPRD Kalimantan Tengah, Kalimantan Tengah, DPRD Kalteng, Sekretaris Komisi II DPRD Kalteng, reses perseorangan DPRD Kalteng,Kalteng,Anggota

Masyarakat di Kecamatan Batu Ampar tuntut sertifikat tanah dan plasma

Anggota DPRD Kalimantan Tengah Sudarsono (tengah) melakukan pertemuan dengan masyarakat saat reses perseorangan di daerah pemilihan II Kalteng meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan, kemarin. ANTARA/HO-Sekretariat DPRD Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Tengah Sudarsono menyatakan bahwa permasalahan kesulitan mengurus sertifikat hak milik tanah dan belum terrealisasinya plasma 20 persen, menjadi keluhan yang mendominasi di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan, saat reses perseorangan.

Sejumlah masyarakat di Kecamatan Batu Ampar selalu ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Seruyan saat akan mengurus sertifikat hak milik terhadap tanah yang telah lama dikelola, kata Sudarsono saat dihubungi dari Palangka Raya, Rabu.

"Informasi dari masyarakat, alasan BPN menolak membuat sertifikat hak milik karena tanah berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan. Padahal tanah milik masyarakat itu telah dikelola secara turun temurun," ucapnya.

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan itu menyebut, Kepala Desa Kalang, Kecamatan Batu Ampar juga menyampaikan bahwa ada tanah warga berada di luar kebun PBS, bahkan di luar parit yang dibuat langsung perusahaan pemegang HGU, tetap saja masih ditolak oleh BPN setempat.

"Akibat dari penolakan tersebut, sejumlah masyarakat di Kecamatan Batu Ampar mempertanyakan apakah dengan terbitnya HGU, membuat hak untuk memiliki lahan yang telah dikelola secara turun-temurun menjadi hilang. Saya diminta masyarakat untuk mempertanyakan hal itu kepada BPN," beber Sudarsono.

Baca juga: Cegah korupsi di Kalteng, Ketua DPRD minta empat hal ini dilaksanakan

Selain masalah kesulitan mengurus sertifikat tanah, masyarakat di Kecamatan Batu Ampar juga menuntut segera direalisasikannya plasma 20 persen dari luas kebun milik PBS pemegang HGU. Sebab, PBS sudah lama beroperasi dan plasma 20 persen merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-undang, namun sampai sekarang belum direalisasikan.

Sekretaris Komisi II DPRD Kalteng itu mengatakan permasalahan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan perekonomian juga banyak dikeluhkan masyarakat di Kecamatan Batu Ampar. Semua keluhan itu telah dicatat dan nantinya akan disampaikan ke pimpinan DPRD Kalteng, agar menjadi catatan dan mendapat perhatian serius dari pemerintah provinsi.

"Sampai saat ini saya masih melaksanakan reses perseorangan ke daerah pemilihan II. Saya telah mengunjungi sejumlah desa dan kecamatan selain di Kecamatan Batu Ampar. Ada banyak juga keluhan, aspirasi dan masukan yang saya terima dan nantinya disampaikan juga setelah selesainya reses perseorangan ini," demikian Sudarsono.

Baca juga: Kalteng perlu buat perda jaga cagar budaya dan situs bersejarah

Baca juga: Legislator Kalteng berencana serap aspirasi masyarakat Barsel