Mataram (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat, H Zulkieflimansyah menegaskan tidak melarang jika ada masyarakat yang ingin mudik ke kampung halaman untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Ndak dilarang. Yang penting jalankan puasa di bulan Ramadhan," ujarnya di Mataram, Minggu.
Menurut Gubernur NTB, pihaknya tidak bisa melarang ataupun memberi batasan bagi masyarakat yang ingin pulang ke Pulau Sumbawa atau Pulau Lombok karena hal tersebut merupakan hal biasa yang dilakukan setiap menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: ASN Kotim diminta jadi contoh patuhi larangan mudik
"Mereka pulang itu karena rindu sekali. Kalau kita atur-atur nanti banyak masalah yang akan terjadi, biarkan ngalir begitu aja," katanya.
Sebelumnya, pemerintah sudah memutuskan melarang mudik Lebaran 2021. Larangan mudik Lebaran ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Larangan tersebut diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
Pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021. Bahkan, Kementerian Perhubungan akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan terkait kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Dishub Kalteng harapkan kesiapan kabupaten dan kota terkait peniadaan mudik
Baca juga: Dua kapal bertolak dari Sampit angkut warga mudik lebih awal
Baca juga: DPRD minta ASN jadi contoh penerapan larangan mudik lebaran
Daerah ini tak larang warganya mudik Lebaran
Ndak dilarang. Yang penting jalankan puasa di bulan Ramadhan