Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dibantu Kejaksaan Negeri setempat berhasil menyelamatkan aset sekitar Rp344 juta, yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemkab Gumas menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejari, di mana piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Jaya S Monong kepada Kajari Anthony, di Kuala Kurun, Kamis.
“Kami mengapresiasi Kejari Gumas atas partisipasi dan dukungan, dalam upaya melakukan pemulihan aset yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak, untuk tahun 2020 lalu,” ucap Jaya.
Dia menjelaskan, sebelumnya Pemkab Gumas telah menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejari Gumas, di mana disepakati Kejari mendampingi Pemkab Gumas dalam penataan aset.
Baca juga: Legislator Gumas: Beasiswa Gunung Mas Pintar harus tepat sasaran
Dari kerja sama tersebut, tutur suami dari Mimie Mariatie ini, aset Pemkab Gumas yang berhasil dipulihkan mencapai ratusan juta rupiah dan masih ada yang sedang dalam proses.
Aset yang berhasil dipulihkan seperti kendaraan dinas yang belum dikembalikan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gumas, ada juga rumah dinas yang masih ditempati oleh yang tidak berhak yakni yang sudah pensiun.
Terkait rumah dinas yang masih ditempati oleh pegawai yang sudah pensiun, sebenarnya Pemkab Gumas sudah menyurati kepada yang bersangkutan namun tidak direspon. Namun berkat dukungan dari kejari, pemulihan rumah dinas berhasil dilakukan.
“Saat ini masih ada aset sekitar Rp23 juta yang sedang berproses untuk dipulihkan,” beber orang nomor satu di kabupaten bermoto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini.
Kajari Gumas Anthony menyampaikan terima kasih atas kepercayaan pemkab, yang telah bersinergi dengan kejari. Sinergi dilakukan dalam bentuk penandatanganan MoU, serta dikeluarkan Surat Keputusan Khusus kepada kejari.
Baca juga: Pengisian perangkat desa di Gumas sesuai Permendagri
Dalam Surat Keputusan Khusus tersebut, sambung dia, penataan aset dilakukan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari yang bekerja sama dengan Inspektorat dan BKAD Gumas.
“Harapan kami semoga ini tetap berkelanjutan, sehingga aset pemerintah daerah tertata dan bisa digunakan dengan semestinya,” tutur Anthony.
Lainnya, Kepala BKAD Gumas Hardeman melalui Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Agung Kristiawan menjelaskan, pada tahun anggaran 2020 pemkab mengidentifikasi beberapa aset peralatan dan mesin.
Peralatan dan mesin yang dimaksud berupa tiga unit sepeda motor serta gedung dan bangunan berupa lima unit rumah dinas, dengan total sekitar Rp367 juta, yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
Upaya yang dilaksanakan adalah dengan menerbitkan Surat Kuasa Khusus kepada Kejari Gumas selaku Jaksa Pengacara Negara, dengan realisasi pemulihan aset berupa satu unit sepeda motor dan lima unit rumah dinas dengan nilai perolehan sekitar Rp344 juta. Sementara terhadap dua unit sepeda motor sekitat Rp23 juta masih berproses.
Baca juga: Pembangunan listrik desa di 6 desa/kelurahan di Gumas segera direalisasikan
Baca juga: Fraksi Partai Golkar DPRD Gumas sarankan data penerima bansos dievaluasi
Baca juga: Fraksi Nasdem-Hanura DPRD Gumas pertanyakan kendala pembayaran TPP
Berita Terkait
Ketua PMI Gunung Mas komitmen tingkatkan kuantitas maupun kualitas aksi sosial
Minggu, 5 Mei 2024 6:55 Wib
Pemkab Gumas siap jadikan metode gasing program ekstrakurikuler di sekolah
Sabtu, 4 Mei 2024 17:53 Wib
Puluhan pembalap ikuti Kejurnas Grasstrack Region IV Kalimantan di Gumas
Sabtu, 4 Mei 2024 16:14 Wib
KPU Gumas tetapkan 25 caleg terpilih hasil Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 13:03 Wib
Legislator ingatkan KONI Gunung Mas jeli bina cabor potensial
Rabu, 1 Mei 2024 9:47 Wib
Legislator berharap PMI Gumas rutin lakukan bakti sosial
Rabu, 1 Mei 2024 9:37 Wib
Pemkab Gumas kucurkan miliaran rupiah perbaiki empat jembatan
Rabu, 1 Mei 2024 9:34 Wib
Wakapolres Gunung Mas dan Kapolsek Tewah berganti
Rabu, 1 Mei 2024 7:54 Wib