Ma'ruf Amin: Ibadah umat Islam selama PPKM darurat sesuai tuntutan kiai

id Ma'ruf Amin,Wapres,Ibadah umat Islam selama PPKM darurat sesuai tuntutan kiai,PPKM Darurat

Ma'ruf Amin: Ibadah umat Islam selama PPKM darurat sesuai tuntutan kiai

Wakil Presiden Ma'ruf Amin melakukan pertemuan secara hibrid dengan ulama, kiai dan tokoh agama Islam terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Istana Wakil Presiden Jakarta, Senin (12/7/2021). (Asdep KIP Setwapres)

"Ini sudah sesuai dengan tuntutan para kiai, yang tidak boleh itu berjamaahnya, baik (salat) rawatib maupun juga (salat) Jumat, termasuk juga (salat) Id,"
Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengatakan peraturan peribadatan umat Islam sudah sesuai tuntutan para ulama dan kiai terkait dengan mengubah ketentuan penutupan masjid menjadi larangan berjamaah di masjid selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Ini sudah sesuai dengan tuntutan para kiai, yang tidak boleh itu berjamaahnya, baik (salat) rawatib maupun juga (salat) Jumat, termasuk juga (salat) Id," kata Wapres Ma’ruf dalam keterangannya di akun YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia, Selasa.

Peraturan untuk kegiatan peribadatan bagi umat Islam itu, kata Ma’ruf Amin tidak hanya berlaku di dalam masjid, tetapi juga di luar masjid hingga kondisi sudah memungkinkan lagi.

Wapres juga mengatakan peraturan tentang pelaksanaan kegiatan ibadah umat Islam tersebut sudah diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Ulama diajak jaga umat dari disinformasi COVID-19

"Saya sudah berusaha karena banyak protes dari masyarakat supaya tidak ditutup. Di dalam aturan yang terbaru itu sudah disebutkan bahwa tidak ada lagi kata-kata menutup masjid. Akan tetapi, yang ada adalah dilarang untuk berkerumun," katanya.

Peraturan tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Diktum Ketiga Huruf g Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 diubah menjadi tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Baca juga: Ma'ruf Amin: Kasus COVID-19 di Indonesia jangan seperti fenomena gunung es

Tempat ibadah dimaksud tersebut ialah masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

Selain itu, Huruf k dalam Inmendagri sebelumnya tersebut juga diubah menjadi pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM darurat.

"Resepsi pernikahan juga tidak boleh sama sekali. Masa jemaah salat tidak boleh, tetapi resepsi boleh? Maka dari itu, resepsi perkawinan juga tidak boleh. Ini juga sudah sesuai dengan tuntutan para kiai," ujar Wapres.

Baca juga: Seluruh UMK diimbau miliki sertifikat halal