“Belum ada kendala. Jika ada kendala akan segera diinformasikan melalui situs resmi BKPSDM Bartim,” kata John Wahyudi di Tamiang Layang, Kamis.
Menurutnya, dalam rekrutmen CASN yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemkab Bartim tahun 2021, tidak menjadikan vaksinasi sebagai syarat utama.
Kendala kemungkinan ada ketika perpanjangan PPKM Darurat dan PPKM Mikro untuk wilayah Kalteng hingga Oktober 2021. Hal itu lantaran, pada 25 Agustus - 4 Oktober 2021 merupakan tahapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
“Jika ada perpanjangan PPKM Darurat dan PPKM Mikro, mungkin ada kendalanya,” kata John.
Walaupun demikian, kata John lagi, pelamar CPNS dan PPPK tidak perlu khawatir karena informasi resmi tentu akan disampaikan melalui situs resmi Pemkab Bartim atau BKPSDM Bartim.
“Kita juga akan berkoordinasi intens dengan pihak Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Nasional,” kata mantan Kabag Protokol Setda Bartim itu.
Baca juga: BPJS Kesehatan berupaya tingkatkan kepatuhan badan usahan daftarkan pekerjanya program JKN-KIS
Ditegaskan John, BKPSDM Bartim menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan SKD maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilaksanakan di Bartim nanti. Pelaksanaan menggunakan protokol kesehatan sama seperti rekrutmen tahun sebelumnya.
Panitia Seleksi juga akan memberikan informasi, jika ada syarat tambahan bagi peserta yang mengikuti SKD dan SKB membawa surat keterangan sehat bebas COVID-19 dengan tes usap antigen atau polymerase chain reaction (PCR) negatif COVID-19.
Dijelaskan, pendaftaran CPNS dan PPPK Bartim tahun 2021 mulai tanggal 30 Juni hingga 21 Juli 2021. Saat ini proses pendaftaran terus berproses seperti biasa.
Formasi seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Pemkab Bartim tahun 2021 sebanyak 654 orang, terdiri dari 104 formasi untuk CPNS dan 550 formasi untuk PPPK.
Baca juga: Camat di Bartim diminta jadi corong edukasi protokol kesehatan
Baca juga: Kejari dampingi 20 proyek PUPR Perkim Bartim