DPRD Kotim sarankan PDAM tinjau kenaikan tarif

id DPRD Kotim sarankan PDAM tinjau kenaikan tarif, Kalteng, DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo,Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

DPRD Kotim sarankan PDAM tinjau kenaikan tarif

Direktur PDAM Tirta Mentaya Firdaus Herman Ranggan memaparkan alasan penyesuaian tarif air bersih saat rapat dengan pendapat dengan Bapemperda dan Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Selasa (19/10/2021). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Rapat gabungan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, merekomendasikan PDAM Tirta Mentaya untuk meninjau kembali penyesuaian tarif yang saat ini banyak dikeluhkan masyarakat.

"Pemerintah daerah diminta mereview (meninjau) kembali penyesuaian tarif tersebut," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo di Sampit, Selasa.

Hal itu merupakan salah satu poin yang dihasilkan dalam rapat dengar pendapat Bapemperda dan Komisi IV dengan manajemen PDAM Tirta Mentaya, Dewan Pengawas PDAM, serta pemerintah kabupaten, menyikapi banyaknya keluhan masyarakat tentang kenaikan tarif air bersih.

Penyesuaian tarif air bersih dituangkan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 19/2021. Namun penerapan penyesuaian tarif ini dikeluhkan masyarakat karena terjadi kenaikan tagihan yang dinilai membebani.

Berbagai pertanyaan dan masukan disampaikan anggota DPRD saat rapat dengar pendapat tersebut. Umumnya menyoroti karena penyesuaian tarif ini dilakukan di momen yang kurang tepat karena saat ini ekonomi masyarakat sedang sulit akibat pandemi COVID-19.

Selain menyarankan manajemen PDAM meninjau kembali kenaikan tarif, DPRD juga menyarankan pemerintah daerah memberikan subsidi kepada masyarakat dalam hal penyesuaian atau kenaikan tarif melalui pernyataan modal.

Pemerintah daerah juga diminta memperbaiki sistem yang ada pada PDAM yang berkaitan dengan hal kebocoran-kebocoran. Selaku mitra pemerintah daerah, PDAM diminta berkoordinasi dengan DPRD. PDAM juga diminta meningkatkan mutu pelayanan air bersih kepada pelanggan.

"Kami juga meminta agar pembuatan peraturan bupati dilakukan uji publik supaya masyarakat tahu. Jika sudah ada tanggapan masyarakat, baru dibuat dan disosialisasikan kepada masyarakat luas," ujar Handoyo.

Sementara itu Direktur PDAM Tirta Mentaya Firdaus Herman Ranggan menjelaskan, penyesuaian tarif tidak sampai 4 persen dan dilaksanakan untuk kelompok pelanggan menengah ke atas, bukan untuk pelanggan rumah tangga kategori tarif rendah.

Penyesuaian tarif dilakukan karena kondisi yang sudah sangat terpaksa karena beban usaha yang semakin berat. Jika tidak dilakukan penyesuaian tarif maka bisa membuat kondisi perusahaan menjadi tidak sehat.

Tarif PDAM di Kotawaringin Timur selama ini jauh lebih rendah dibanding daerah lain seperti Palangka Raya dan Kapuas. Penyesuaian tarif tersebut agar operasional bisa berlangsung serta peningkatan pelayanan juga bisa dilakukan.

Menurutnya, penyesuaian tarif ini juga sesuai saran BPKP agar perusahaan milik daerah ini tetap sehat. BPKP sudah dua kali menyarankan penyesuaian tarif ini agar bisa menutupi beban usaha yang semakin tinggi. Di sisi lain jika arahan ini tidak dilaksanakan, dikhawatirkan juga akan menimbulkan konsekuensi lain secara administratif.

Baca juga: Bupati Kotim minta KOK bantu meraih juara umum Porprov

"Saat ini Rp3.200 per kubik untuk masyarakat. Kalau kami hitung, artinya hanya Rp1.000 per hari. Saya sedih kalau ada yang mengaku tidak mampu membayar Rp.1000 per hari, sementara membeli rokok dan pulsa bisa saja, padahal lebih besar dari itu. Solusi yang bisa kita lakukan adalah menghemat penggunaan air," ujar Firdaus.

Dewan Pengawas PDAM, Abdul Hafid mengatakan, pembahasan rencana penyesuaian tarif itu sudah lama dilakukan karena memang kondisi yang mendesak. Selain itu, ini juga merupakan saran dari BPKP agar kondisi perusahaan ini tetap sehat.

"Ini adalah pilihan tersulit yang dihadapi PDAM dan bupati, apalagi di tengah situasi pandemi COVID-19. Tapi, di sisi lainnya kita harus melihat agar perusahaan daerah ini bisa tetap bertahan dan tumbuh," kata Hafid.

Dewan Pengawas sebelumnya menekankan agar penyesuaian tarif tersebut tetap memperhatikan aturan dan kondisi masyarakat. Faktanya memang selama ini masyarakat terbiasa dengan tarif yang murah, sehingga kemudian kaget ketika harga naik.

"Ini bukan kenaikan tarif "di tengah malam", tapi sudah dibahas secara matang dan disosialisasikan sejak jauh hari. Ini tetap disandarkan pada kepentingan masyarakat, khususnya pelanggan," demikian Abdul Hafid.

Baca juga: Perbaikan sekolah rusak di Kotim gandeng perusahaan